Kronologi Ditangkapnya Pria Pembawa Bom Molotov di Grahadi, Sempat Ditegur Hingga Lukai Polisi
"Pelaku sempat melawan, akibatnya kedua personel kami dari Polsek Genteng Surabaya terluka,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Gatot Sugeng Prayitno (47) sempat mengancam keselamatan petugas pengamanan di Gedung Negara Grahadi.
Pasalnya, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (6/1/2018), pria asal Gunungsari 1 nomor 21, Surabaya sebelumnya sempat naik di atas pagar depan Gedung Grahadi.
Baca: Mengaku Gaji Tak di Bayar, Pria Ini Gasak Mobil Milik Perusahaan
Di sana, ia terlihat membawa dua bom molotov berisi bensin dan korek gas.
Untuk kronologis kejadian, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menuturkan pada awak media, saat itu pelaku naik di pagar Gedung yang berada di depan Taman Apsari Surabaya.
Baca: Kisah Pilu Di Balik Ayah Kandung Tega Racun Anaknya Hingga Tewas
Kemudian, anggota Satpol PP yang berjaga di Gedung Grahadi menegurnya.
"Sayangnya, teguran itu tak dihiraukannya," lanjut Rudi.
Pada akhirnya, polisi dari Polsek Genteng Surabaya, yakni Aiptu Gunawan dan Aiptu Bambang Setiadi menangkapnya.
Baca: Polisi Sebut Pemeran Wanita dan Bocah Dalam Video Panas Berbeda, Ini Penjelasannya
"Pelaku sempat melawan, akibatnya kedua personel kami dari Polsek Genteng Surabaya terluka," tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi telah menyita sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti tersebut yakni sebuah sepeda angin milik pelaku dan burung dara mati yang berada di keranjang sepedanya.
Seorang saksi mata bernama Rahmat Bintoro (22) pun menuturkan hal serupa.
Ia juga sempat ikut mengamankan Gatot dan mendapat perlawanan.
"Kami juga sempat dilawan tadi sama orang itu, dia sempat memukul polisi juga," ujarnya.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jaim dengan judul: Kronologi Penangkapan Pria yang Bawa Dua Bom Molotov di Grahadi, Sempat Ditegur, Tapi . . .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.