Polisi Amankan 15 Narapidana terkait Penemuan Lebih dari 100 Paket Ganja di LP Lambaro
Polisi menemukan seratusan paket ganja di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II-A Banda Aceh, Gampong Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, JANTHO – Polisi menemukan seratusan paket ganja di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II-A Banda Aceh, Gampong Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Minggu (7/1/2018).
Terkait penemuan itu, polisi juga ikut mengamankan 15 narapidana (napi) untuk diperiksa.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, ganja itu ditemukan di belakang kamar tahanan nomor 21.
Namun hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik barang haram tersebut.
Baca: Pembunuh Perempuan Bercadar Akhirnya Tertangkap
Namun T Saladin menduga barang tersebut dimasukkan ke dalam LP, untuk dijual kepada para napi.
Untuk menyelidiki pemilik barang itu, polisi untuk mengamankan 15 napi dari kamar nomor 21 untuk diperiksa terkait kepemilikan barang itu.
Mereka diamankan karena ganja yang ditemukan itu berada di dekat kamar yang mereka tempati.
Hingga saat ini, personel polisi dan brimob masih terus melakukan penjagaan di LP Banda Aceh.
Baca: Lobi PDIP terkait Nasib Ridwan Kamil Berakhir di Resepsi Nikah
Mereka berjaga jaga di bagian dalam dan luar LP.
Menurut T Saladin, pihaknya akan terus menyelidiki hingga mengumpas tuntas kasus itu, sampai pelaku provokasi, perusakan, pembakaran, hingga kepemilikan narkoba ditemukan.