Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Perkosa Anak Tiri, DT Ancam Saksi Dengan Parang Agar Tak Melapor

Warga Tompobulu, DT (57) dibekuk oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, pasca menyetubuhi anak tirinya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Perkosa Anak Tiri, DT Ancam Saksi Dengan Parang Agar Tak Melapor
Ist
ancaman parang 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Warga Tompobulu, DT (57) dibekuk oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, pasca menyetubuhi anak tirinya, NF (14), Senin (8/1/2018).

Kanit PPA Polres Maros, Iptu Kasmawati mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada awal Desember 2017 lalu. Namun polisi baru mengungkap kasus tersebut setelah korban melapor ke Polisi.

Baca: Perawatan Khusus Kejantanan Ini Bikin Para Wanita Kesemsem, Pengen Pasangannya Lakukan Terapinya

"Kasus setubuh ini terjadi awal Desember 2017 lalu. Tapi baru terungkap. Kami sudah mengamankan pelaku DT. Ini merupakan kasus ketiga selama Desember 2017 yang kami tangani," katanya.

Kasmawati menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat seorang keluarga, mendengar pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya saat berada di rumahnya.

Saat itu saksi ingin memastikan hal tersebut, pelaku tiba-tiba keluar dari rumah dalam keadaan setengah telanjang.

Berita Rekomendasi

"Saat dipergoki, pelaku kembali ke kamar untuk pakaiannya. Pelaku lalu ke dapur mengambil sebilah parang dan mengancam saksi untuk tidak memberitahukan hal tersebut ke orang lain," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas