Usai Perkosa Anak Tiri, DT Ancam Saksi Dengan Parang Agar Tak Melapor
Warga Tompobulu, DT (57) dibekuk oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, pasca menyetubuhi anak tirinya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Warga Tompobulu, DT (57) dibekuk oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, pasca menyetubuhi anak tirinya, NF (14), Senin (8/1/2018).
Kanit PPA Polres Maros, Iptu Kasmawati mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada awal Desember 2017 lalu. Namun polisi baru mengungkap kasus tersebut setelah korban melapor ke Polisi.
Baca: Perawatan Khusus Kejantanan Ini Bikin Para Wanita Kesemsem, Pengen Pasangannya Lakukan Terapinya
"Kasus setubuh ini terjadi awal Desember 2017 lalu. Tapi baru terungkap. Kami sudah mengamankan pelaku DT. Ini merupakan kasus ketiga selama Desember 2017 yang kami tangani," katanya.
Kasmawati menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat seorang keluarga, mendengar pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya saat berada di rumahnya.
Saat itu saksi ingin memastikan hal tersebut, pelaku tiba-tiba keluar dari rumah dalam keadaan setengah telanjang.
"Saat dipergoki, pelaku kembali ke kamar untuk pakaiannya. Pelaku lalu ke dapur mengambil sebilah parang dan mengancam saksi untuk tidak memberitahukan hal tersebut ke orang lain," katanya.