Begini Cara Polisi Membongkar Prostitusi Online di Sintang
Prostitusi online tersebut melalui satu diantara aplikasi chating Beetalk dan kemudian dilanjutkan dengan melalui chating via WhatsApp.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG -- Satuan Reskrim Polres Sintang berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (26) yang menjalankan bisnis prostitusi online atau mucikari saat mengantarkan wanita pesanan untuk melayani pelanggan.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan bahwa pada Senin (8/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB pihaknya melakukan Patroli Cyber dan menemukan adanya kegiatan Prostitusi Online di Sintang.
Prostitusi online tersebut melalui satu diantara aplikasi chating Beetalk dan kemudian dilanjutkan dengan melalui chating via WhatsApp.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan cara monitoring dan penyamaran.
Setelah melakukan penyamaran, kemudian membooking wanita pesanan tersebut melalui tersangka yang sering disebut Papi di sebuah hotel yang berada di Jalan Majapahit, Sungai Durian, Senin (8/1/2018) pukul 23.30 WIB.
"Pada saat tersangka mengantar wanita berinisial AG (18) ke kamar 202. Kemudian di dalam kamar, terjadi transaksi sebesar Rp 700 ribu dan membayar uang tip kepada tersangka sebesar Rp 200 ribu," kata AKP Eko Mardianto.
Setelah terjadi transaksi kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AN di lobi hotel dan mengamankan wanita berinisial AG tersebut beserta barang bukti ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka bersama wanita tersebut kemudian kita bawa ke kantor beserta barang bukti satu unit Hp android, empat kondom, dan uang senilai Rp 550 ribu untuk kita lakukan pemeriksaan dan meminta keterangan lebih lanjut," pungkasnya.