Verifikasi Faktual, KPU Gunungkidul Temukan Anggota Salah Satu Parpol Ternyata Orang Gila
Dalam verifikasi faktual yang telah dilakukan, KPU Kabupaten Gunungkidul menemukan salah satu anggota yang diketahui mengalami gangguan mental
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melakukan verifikasi faktual terhadap data keanggotaan dua partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Gunungkidul yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Dalam verifikasi faktual yang telah dilakukan, KPU Kabupaten Gunungkidul menemukan kesulitan dalam melakukan verifikasi terhadap anggota partai politik karena tidak dapat ditemui.
KPU juga menemukan salah satu anggota yang diketahui mengalami gangguan mental.
"Kami mengalami kesulitan dalam melakukan verifikasi, karena sejumlah anggota parpol yang kami datangi tidak dapat ditemui."
"Kami juga menemukan ada anggota salah satu parpol yang diketahui mengalami gangguan mental, jelas yang seperti itu tidak dibenarkan," ujar Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan, Selasa (9/1/2018).
Zaenuri mengatakan, atas permasalahan tersebut, pihaknya meminta kepada Parpol yang bersangkutan untuk dapat memanggil seluruh anggota yang tidak dapat ditemui ke Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul, paling lambat pada tanggal 12 Januari 2018 mendatang.
"Hal ini untuk memastikan mereka betul-betul terdaftar sebagai anggota partai politik. Pasalnya, sejumlah anggota parpol yang bersangkutan sulit dijangkau. Sehingga kita minta hadirkan," ujar Zaenudin.
Selain verifikasi terhadap Partai Berkarya dan Partai Garuda, KPU Kabupaten Gunungkidul juga telah selesai melakukan verifikasi terhadap Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Namun masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki oleh Partai Politik tersebut.
Untuk Partai Perindo, terganjal keterwakilan pengurus perempuan sebesar 30 persen masih belum terpenuhi.
Sementara untuk PSI, jumlah keanggotaan yang dikumpulkan belum memenuhi syarat jumlah yang ditentukan.
KPU Kabupaten Gunungkidul pun memberikan waktu dari tanggal 7 Januari 2018 hingga 20 Januari 2018 mendatang kepada kedua Parpol tersebut untuk dapat memperbaiki seluruh persyaratan dan memenuhi jumlah syarat keanggotaan yang telah ditentukan.
"Kami berikan waktu dua minggu lebih kepada Partai Perindo dan PSI untuk memperbaiki dan memenuhi syarat yang telah ditentukan," ujarnya.
Lanjut Zaenuri, terdapat kurang lebih 17 partai politik yang semula mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Gunungkidul.
Namun kemudian hanya 14 partai yang diloloskan, yang terdiri dari 10 partai lama dan empat partai politik baru.
Namun akhirnya hanya 12 partai yang masuk verifikasi faktual.
Untuk verifikasi faktual sendiri pihaknya menerjunkan sebanyak 33 petugas untuk melakukan verifikasi terhadap keanggotaan partai politik.
Petugas akan menemui satu per satu anggota parpol yang telah diambil sampel sebelumnya, untuk dipastikan valid tidaknya data yang telah disetorkan parpol.(TRIBUNJOGJA.COM)