Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua dari Tiga Pengeroyok Bripda Wayan Mulyadi Ternyata Pecalang

Tiga orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota Dalmas Polda Bali, Bripda I Wayan Mulyadi diamankan anggota Satreskrim Polres Badung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua dari Tiga Pengeroyok Bripda Wayan Mulyadi Ternyata Pecalang
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Tiga pelaku pengeroyokan terhadap anggota Dalmas Polda Bali, Bripda I Wayan Mulyadi ditahan di Polres Badung, Rabu (10/1/2018). TRIBUN BALI/ I MADE PRASETIA ARYAWAN 

Dalam perkembangannya, polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Mulyadi.

Baca: Gagal Bikin Poros Baru di Jatim, Gerindra Akhirnya Dukung Gus Ipul

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pemukulan itu dilakukan lantaran mereka terprovokasi karena melihat I Ketut Murjaya alias Sidi memukul Mulyadi lebih dulu.

"Jadi mereka berdua (pecalang) ini terprovokasi karena melihat temannya (Sidi) memukul Mulyadi. Dia juga mengaku tidak mengetahui orang yang dipukul itu adalah anggota (Polri),” ujar perwira asal Buleleng ini.

Padahal, kata Kapolres, saat itu Mulyadi sudah menyatakan berkali-kali bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian.

Namun para pelaku ini tidak mau tahu dan mengeluarkan kata-kata kotor karena tetap tak percaya orang yang dipukulnya ini adalah polisi.

Baca: Akihito Kaisar Pertama Jepang yang Duduk Berlutut Menghadapi Korban Bencara Alam

Berita Rekomendasi

"Anggota ini sudah menyatakan bahwa dirinya polisi, tapi pelaku tak percaya juga dan terus menyerangnya sambil mengucapkan kata-kata kasar dan kotor," jelasnya.

Yudith menyebutkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Bagaimanapun, aksi main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan, apalagi dua dari pelaku adalah pecalang," tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas