Pencuri Spesialis Bank dan Minimarket di Gunungkidul Ditembak
Selama empat hari petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap pelaku di wilayah Sukoharjo dan Sragen
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Mardani (28), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta, dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan saat dilakukan penangkapan.
Mardani adalah pembobol Bank BPR Shinta Daya yang terjadi di Dusun Tukluk, Desa Semin, Kecamatan Semin, Gununkidul pada Kamis (26/10/2017) lalu.
Wakil Kepala Polisi Resort Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih, mengungkapkan, selama empat hari petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap pelaku di wilayah Sukoharjo dan Sragen.
"Dari sana petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat di Benteng Trade Center, Surakarta, Jawa Tengah,' kata Venera, Kamis (11/1/2018) dalam keterangan persnya di Mapolres Gunungkidul..
Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul pun langsung melakukan pengecekan dan ternyata terlihat keberadaan pelaku di tempat tersebut.
Baca: Tiga Orang Tersangka Kepemilikan Sabu dan Ineks Ditembak
Tim Buser pun langsunng melakukan penyergapan, namun pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan membedil kaki kanan pelaku.
"Pelaku berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan juga melawan petugas. Akhirnya kami lumuhkan dan langsung kami bekuk dan amankan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut," ujarnya.
Dirinya membawa kabur uag tunai Rp 4,9 juta beserta dengan monitor sebanyak tiga unit, satu unit televisi, satu paket monitor CCTV, jam tangan, dan satu buah telepon genggam.
"Pelaku menggunakan linggis untuk membobol gerbang depan Bank BPR Shinta Daya, dan menggondol barang-barang yang ada di dalam bank," ujarnya,
Lanjut Verena, pelaku memang merupakan seorang residivis pencurian yang menyasar bank dan minimarket.
Terbukti dari hasil pengembangan bahwa, pelaku juga melakukan kejahatan yang sama di Minimarket Alfamart di Semin, dan Minimarket Alfamart Karangmojo pada 2014 silam.
"Saat dilakukan pengembangan, kami menemukan pelaku juga melakukan pencurian dan pembobolan di minimarket di dua TKP lain, selain di BPR Shinta Daya beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan adalah seorang residivis, dan spesialis pembobolan bank dan swalayan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku sendiri, Mardani, mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan istri dan ketiga anaknya.
Uang hasil jarahan seluruhnya telah digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
"Uangnya sudah habis, saya kasihkan ke anak dan istri saya," ujarnya.(*)