Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Ini Diciduk di Rumahnya, Ternyata Ini yang Dilakukan Bersama Dua Pria Temannya

Ibu rumah tangga ini diciduk tinggal di Jalan Melati Lorong 7 Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perempuan Ini Diciduk di Rumahnya, Ternyata Ini yang Dilakukan Bersama Dua Pria Temannya
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Ibu rumah tangga diamankan bersama dua pria sebagai terduga pengedar sabusabu, Jumat (12/1/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tika Handayani (21) dan dua pria diamankan polisi.

Ketiganya diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di bawah komando Kasat Narkoba, AKP Manaek Sahala Ritonga.

Dijelaskan Manaek, bahwa Tika Handayani diamankan bersama Dody Kurniawan (23), dan Ali Akbar (18).

Ibu rumah tangga ini diciduk di Jalan Melati Lorong 7 Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

"Ketiga pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin. Mereka kami tangkap sesuai info bahwa Jalan Melati Lorong 7 Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok sering kali terjadi transaksi sabu. Setelah diamankan semua barang bukti telah memenuhi," kata Manaek Jumat (12/1/2017)

Proses pencidukan awalnya Unit Lidik Sat Resnarkoba meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

BERITA TERKAIT

Baca: Sukseskan Program Nawacita Jokowi, Askrindo Donasi Mobil Pintar untuk PAUD di Simalungun

Setibanya di rumah Tika, ditemukan empat orang laki-laki dewasa, dua di antaranya memiliki ciri-ciri serupa dengan informasi yang diterima.

Petugas mengamankan Dody dan Ali Akbar, serta uang senilai Rp 560.000 yang dikeluarkan dari kantong Dody.

Menurutnya, uang tersebut baru diterima dari Ali Akbar diduga hasil penjualan sabu. Sedangkan kedua laki-laki lainnya (Eno dan Pijai) diamankan untuk menjadi saksi.

Petugas pun melakukan penggeledah rumah Tika didampingi Kepala Lingkungan (Kepling). Tika pun ditemukan di dalam kamar tidurnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dompet warna hitam putih merk One Med di dalam pot bunga, di samping rumah Tika.

"Dompet itu berisi tiga mancis, dua jarum, sebungkus plastik klip besar, sebungkus plastik klip sedang, dan delapan pipet. Kemudian ditemukan satu bong alat isap sabusabu di samping TV. Sementara dari dalam kamar Tika ditemukan satu dompet warna biru berisikan satu kaca pirex, satuaa plastik klip besar, empat buku hutang narkoba," jelas Manaek S Ritonga.

Masih pengeledahan di kamar Tika, petugas kembali menemukan dompet bewarna cokelat yang di dalamnya berisi uang senilai Rp 2.503.000 diduga hasil penjualan sabu dan sebungkus plastik klip keci sabu dari atas pintu kamar tidurnya.

"Ketiga orang itu saat ini telah kami amankan dan kami tahan dibawa ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna pengembangan dan tindak lanjut," kata Manaek.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas