Duh, Tak Bisa Sewa Kontrakan Keluarga Korban Pencabulan Oleh Ayahnya Kini Tinggal di Kantor Polisi
Sejak terungkapnya kasus tersebut, pada Kamis (11/1/2018) silam, keluarga korban ditampung sementara di gedung serba guna Polsek.
Editor: Hendra Gunawan
HO/Polsek Marangkayu
Kaluarga korban mendapatkan bantuan dari warga, dan saat ini ditampung sementara di Mapolsek Marangkayu, Kukar, Sabtu (13/1/2018).
Baca: Ini Peran Tante-tante dengan Bocah-bocah Lelaki Dalam Video Mesum
"Betul, pelaku merupakan ayah kandung korban. Aksi pelaku selalu dilakukan di rumah, saat istrinya sedang keluar rumah," ucap Iptu Yusuf, Jumat (12/1/2018).
"Dan, pelaku selalu mengancam korban usai melakukan hubungan seksual, agar tidak memberitahukan hal itu ke ibunya," tambahnya.
Berkat bantuan warga sekitar, akhirnya pelaku dapat diringkus, dan diamankan ke Polsek guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni berupa beberapa pakaian korban yang digunakan saat korban disetubuhi pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Rekomendasi