Duh, Tak Bisa Sewa Kontrakan Keluarga Korban Pencabulan Oleh Ayahnya Kini Tinggal di Kantor Polisi
Sejak terungkapnya kasus tersebut, pada Kamis (11/1/2018) silam, keluarga korban ditampung sementara di gedung serba guna Polsek.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA -- Keluarga korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, pindah tempat tinggal ke Mapolsek Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Sejak terungkapnya kasus tersebut, pada Kamis (11/1/2018) silam, keluarga korban ditampung sementara di gedung serba guna Polsek.
Hal itu karena korban bersama ibu dan adik-adiknya tidak lagi memiliki tempat tinggal, akibat sejak lama tidak membayar uang sewa rumah.
Baca: Oknum TNI Jadi Terdakwa Pembunuhan Seorang Wanita, Kasdam Tanjungpura: Sidangnya Terbuka
"Korban dan ibunya, serta adik-adiknya tidak lagi memiliki tempat tinggal, jadi untuk sementara waktu kita tampung di Polsek, dengan fasilitas yang juga kita berikan, serta menjamin semua keperluan keluarga ini," ucap Kapolsek Marangkayu, Iptu Yusuf, Sabtu (13/1/2018).
Lanjut mantan Kanit Jatanras Polresta Samarinda menjelaskan, selain bantuan dari Polsek, warga sekitar juga turut serta membantu keluarga korban, dengan melakukan penggalangan dana secara sukarela untuk keluarga korban.
"Warga sekitar juga turut prihatin dengan kejadian yang menimpa korban dan keluarganya. Dan, warga berinisiatif untuk memberikan bantuan, dengan penggalangan dana, serta kebutuhan lainnya, sampai saat ini penggalangan bantuan masih dilakukan warga," ucapnya.
Selanjunya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kukar, dan instansi terkait, guna tindakan lebih lanjut penangana keluarga korban, mengenai perawatan dan pendampingan mental.
"Kita koordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut, terkait dengan konseling dan juga perawatan, karena keluarga ini butuh pendampingan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polsek Marangkayu mengamankan pelaku asusila yang melibatkan anak dibawah umur, yang pelakunya merupakan ayah kandung korban sendiri.
Pelaku atas nama Eko Sulistiono (40), diamankan pada Kamis (11/1) silam, di sekitar pasar tradisional desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar.
Pelaku diketahui telah menggagahi anak kandunya itu sejak kelas VI SD hingga kelas VIII SMP, yang saat ini korban tengah berusia 15 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan setiap kali istrinya tidak di rumah, pelaku selalu mengancam anaknya, untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.
Baca: Ini Peran Tante-tante dengan Bocah-bocah Lelaki Dalam Video Mesum
"Betul, pelaku merupakan ayah kandung korban. Aksi pelaku selalu dilakukan di rumah, saat istrinya sedang keluar rumah," ucap Iptu Yusuf, Jumat (12/1/2018).
"Dan, pelaku selalu mengancam korban usai melakukan hubungan seksual, agar tidak memberitahukan hal itu ke ibunya," tambahnya.
Berkat bantuan warga sekitar, akhirnya pelaku dapat diringkus, dan diamankan ke Polsek guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni berupa beberapa pakaian korban yang digunakan saat korban disetubuhi pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)