Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Pesta Seks, Lima Cowok Gay Sedang 'Sayang-sayangan' dan Sudah Telanjang

Sejumlah pria yang diamankan dalam pengerebekan tersebut yakni AR (20) asal Cianjur, inisial Da (16) asal Cianjur, DS (38) asal Cianjur

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mau Pesta Seks, Lima Cowok Gay Sedang 'Sayang-sayangan' dan Sudah Telanjang
Tribun Jabar/Ferri Amiril
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, Wakapolres Cianjur Kompol Santiadji, dan Kasatreskrim AKP Benny Cahyadi menunjukkan barang bukti pesta seks di sebuah villa di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur. TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lima orang yang digerebek di kawasan villa di Cipanas, Kabupaten Cianjur belum melakukan perbuatan seks sesama jenis pada Sabtu (13/1/2018).

"Saat digerebek mereka sedang telanjang dan sayang-sayangan saja,"ujar Kapolres Cianjur AKBP Soliyah di Aula Muryono, Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (15/1/2018).

Dari lima orang yang ditahan, empat orang sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Hanya saja, mereka masih berstatus sebagai saksi.

"Empat orang dikembalikan (tapi masih dimintai keterangan). Satu orang berinisial AAWW (49) warga Kota Bandung masih ditahan dan selanjutnya masih dilakukan pendalaman kasus," kata Kapolres.

Sejumlah pria yang diamankan dalam pengerebekan tersebut yakni AR (20) asal Cianjur, inisial Da (16) asal Cianjur, DS (38) asal Cianjur dan Us (33) asa‎l Cianjur.

Berita Rekomendasi

Saat diamankan, polisi juga menemukan sejumlah minuman keras.

Barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu yakni lima celana dalam, enam ponsel, lima bungkus tissue magic power, tujuh sachet kondom, satu pelumas, dua parfum, dan sejumlah kebutuhan mandi.

‎Ditanya soal alasan empat orang dipulangkan, Kapolres menegaskan itu karena mereka belum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud.

Hanya saja, mereka sudah dalam keadaan telanjang.

‎‎"Dilepas karena belum melakukan perbuatan. Baru telanjang. Satu orang yang ditahan ini karena dia terlibat dalam menyiapkan segala kebutuhan seperti villa dan lain sebagainya," ujar dia.

Saat ini, kata Kapolres, satu orang yang ditahan sudah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut akan menerapkan Pasal 36 Un‎dang-undang Pornografi untuk menjerat AAWW. Pasal itu berkorelasi dengan Pasal 10 Undang-undang Pornografi.

‎"Selain itu, kami juga coba kenakan dan kaitkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," ujar dia.

Seperti diketahui, kelima orang itu bisa berkumpul di sebuah villa setelah melakukan komunikasi lewat aplikasi media sosial.

"Media penghubungnya sudah diblokir," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas