Sidang Perdana Wali Kota Tegal, Siti Masitha Didakwa Terima Suap Rp 8,8 Miliar
Walikota Tegal nonaktif, Siti Masitha menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018).
Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Walikota Tegal nonaktif, Siti Masitha menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand membacakan dakwaan untuk kasus dugaan suap yang dilakukan Siti Masitha di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Wijidjantono.
Walikota Tegal nonaktif, Siti Masitha menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018) (tribunjateng/hermawan handaka)
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan Siti Masitha menerima uang suap total Rp 8,8 miliar.
Suap ini diterima wanita yang akrab disapa Bunda Sitha itu melalui Amir Mirza.
Amir Mirza merupakan mantan ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang juga menjadi terdakwa atas kasus yang sama.
Di dalam dakwaan, terungkap Bunda pernah dirawat di Rumah Sakit Siloam Jakarta dan tagihan biaya rumah sakit tersebut dibayar oleh Cahyo.
Uang pembayaran biaya rawat inap Bunda di Jakarta itu diambil Cahyo dari dana jasa pelayanan kesehatan RSUD Kardinah Tegal sebesar Rp 94 juta.
Selain itu, JPU juga mengatakan beberapa uang suap yang diberikan kepada Siti Masitha melalui Amir Mirza seperti uang terima kasih dari pejabat di lingkup Pemkot Tegal yang ditunjuk oleh Amir Mirza.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Januari 2018.
Setelah sidang, Siti Masitha mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan untuk agenda pemeriksaan saksi.
"Kami tidak akan eksepsi, langsung ke pembuktian," ujar Siti Masitha. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.