Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuduh Jadi 'Dukun Santet', Satu Keluarga Bantai Kasman

Mereka diamankan di rumahnya masing-masing di Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tuduh Jadi 'Dukun Santet', Satu Keluarga Bantai Kasman
Surya/Galih Lintartika
Wakapolres Pasuruan Kompol Herlina saat merilis kasus satu keluarga yang merencanakan pembunuhan sadis pada korban Kasman yang diduga menyantet istri tersangka Satiman, Senin (15/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Empat dari lima pelaku pembunuhan Kasman, warga Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, 6 April 2016 lalu, ditangkap tim Satuan Anti Kriminal Polres Pasuruan (SAKERA), Sabtu (13/1/2018) siang.

Mereka diamankan di rumahnya masing-masing di Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Empat tersangka yang ditangkap adalah Maryono (39), Satiman (56), dan Rapi’i (30).

Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan

Baca: Saat Bupati Cantik Sri Wahyuni Membangkang

Lindang, anak Satiman, masih ditahan di Lapas Porong dengan kasus curas dan sudah ditangkap.

Satu tersangka lainnya, Siyanto masih dalam pengejaran polisi.

Berita Rekomendasi

Mereka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kompol Herlina mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian meninggalnya Kasman satu tahun lalu.

Dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan beberapa alat bukti yang mengarah pada kelima tersangka ini.

“Mereka mengakui perbuatannya. Proses ungkap kasus ini memang menyita waktu, karena kami harus mengumpulkan bukti yang sangat valid,” kata Herlina, sapaan akrab Wakapolres Pasuruan itu, Senin (15/1/2018) siang.

Mantan Wakapolres Pasuruan Kota ini menjelaskan, dalam pemeriksaan sementara, diketahui kelima tersangka ini memang sudah merencanakan untuk membunuh korban.

Kelima mengaku kecewa terhadap korban.

“Ceritanya, korban ini dianggap sebagai pelaku santet istri tersangka Satiman. Istri Satiman ini sakit parah dan tak kunjung sembuh. Dari beberapa pengobatan alternatif, istri Satiman diduga menjadi korban santet,” paparnya.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan kembangkan kasus ini. Kami masih mengejar satu tersangka yang belum tertangkap sampai saat ini,” jelasnya.

Herlina mengimbau kepada masyarakat di Pasuruan atau luar Pasuruan untuk tidak main hakim sendiri.

Kasus pembunuhan berencana ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi sesama untuk saling menginstrokpeksi diri.

“Jangan mudah terpancing dengan isu santet dan sebagainya. Kalau memang sakit dibawa ke dokter. Jangan mudah menganggap sesuatu itu karena disantet. Kalau memang ada sesuatu silahkan disampaikan saja ke kami. Percayakan ke aparat penegak hukum, jangan main hakim sendiri,” tutupnya.

Menurut Herlina, kelima orang ini akhirnya menyimpulkan korban ini yang membuat istri tersangka Satiman sakit perut yang sangat parah.

Satiman akhirnya merencanakan pembunuhan ini di rumah tersangka Rapi’i.

Selanjutnya, mereka menghabisi korban secara membabi buta.

“Korban tewas di rumahnya dan di hadapan istrinya. Korban tewas dengan banyak luka di tubuhnya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari kelima tersangka ini, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bambu dan sajam jenis pedang.

Dua alat itu diduga kuat dijadikan para tersangka ini untuk menghabisi nyawa korban.

“Mereka melakukannya bersama-sama. Namun, dalam pemeriksaan sementara, Satiman, sebagai otak pembunuhan tidak terlibat dalam eksekusi korbannya itu,” tandasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana Jo pasal 338 KUHP jo pasal 55.  (Galih Lintartika)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas