Amir Mirza Mengaku Sesak Nafas dan Minta Izin Majelis Hakim untuk Berobat
Amir Mirza merupakan terdakwa untuk perkara yang sama yakni dugaan suap yang diterima oleh Siti Masitha.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wali Kota Tegal non aktif, Siti Masitha menjalani sidang perdana kasus dugaan suap.
Wanita yang akrab disapa Bunda Siti ini hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018) ini merupakan sidang perdana Bunda Siti sebagai terdakwa.
Selain Bunda Siti, sidang perdana juga dilaksanakan untuk terdakwa Amir Mirza.
Baca: Pelajar Ikut Pesta Seks Kaum Homo di Kawasan Cianjur: Saya Dipaksa, Saya Masih Normal
Amir Mirza merupakan terdakwa untuk perkara yang sama yakni dugaan suap yang diterima oleh Siti Masitha.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Mirza berperan sebagai orang yang mengatur fee proyek dan suap penempatan jabatan di lingkup Pemkot Tegal.
Suap yang diberikan kepada Siti Masitha semua diatur oleh Amir Mirza.
Dalam persidangan, Amir Mirza meminta kepada majelis hakim yang diketuai Antonius Wijidjantono untuk berobat.
Amir mengaku di depan majelis hakim, sakit darah tinggi dan sesak nafas.
Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Melawan, Tetap Masuk Kantor Meski Sudah Dinonaktifkan
"Saya izin periksa kesehatan, yang mulia," ujar Amir.
Dia mengatakan, sakit itu dideritanya selama menjalankan proses hukum.
Mendengar permintaan Amir, ketua majelis hakim, Antonius, menyarankan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari dokter tempat Amir ditahan.
Amir saat ini ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang.
"Bukan menghalangi pemeriksaan kesehatan ya, paham. Kalau mau berobat harus ada rekomendasi dari dokter di (Lapas) Kedungpane. Kalau dokter di sana tidak mampu maka ada penanganan lebih lanjut. Begitu," ujar Antonius.