Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cyber Crime Polda Babel Ungkap Prostitusi Online di Pangkalpinang

Tim Subdit 2 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap prostitusi online dengan kedok Salon.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Sugiyarto
zoom-in Cyber Crime Polda Babel Ungkap Prostitusi Online di Pangkalpinang
bangka pos/ dedy marjaya
Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes (Pol) Mukti Juharsa Selasa (16/1/2018) menujukkan pelaku prostitusi online yang diungkap.dok Humas Polda 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA--Tim Subdit 2 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap prostitusi online dengan kedok Salon.

Tim mengamankan perempuan pemilik salon berinsial An dan dua orang perempuan muda anak buahnya P dan D.

Ketiganya diamankan disalah satu hotel Golden Vella Pangkalpinang Senin (15/1/2018) saat usai melakukan kesepakatan melalaui medsos untuk melayani lelaki hidung bilang.

Bersama para pelaku diamankan juga barang bukti berupa 1 amplop berisi uang Rp 1,6 juta, 1 HP Iphone 6s dan 1 unit HP Noikia dari tangan An.

Sementara dari tangan P dan A diamankan 3 unit HP smartphone serta kondom dan peralatan lainnya.

"Untuk An kita jadikan tersangka sementara dua anak buahnya P dan A dijadikan saksi dalam kasus tersebut," kata Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa Selasa (16/1/2017).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penawaran prostitusi online melalaui jaringan medsos Whatapps.

Informasi tersebut langsung ditindakalnjuti dimana Dir Krimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa membebtuk tim untuk melakukan pengungkapan.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan penyelidikan dipimpin Kasubdit 2 Cyber Crime akhirnya berhasil ditelusuri otak penawar wanita muda untuk melayani lelaki hidung belang yang ditawarkan melalui pesan WA tersebut adalah An (35) warga asal Palembang yang menetap di Gabek Pangkalpinang.

Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa An sepakat dengan penawar yang minta dua wanita untuk melayani mereka dengan tempat pertemuan di Hotel Golden Vella Pangkalpinang Senin (15/1/2018).

Tim kemudian mendatangi kamar tempat pertemuan dan mendapati dua wanita muda berinisial P dan A.

Selanjutnya tim juga membekuk An dilobbi menunggu anak buahnya tersebut.

Dari tangan An diamankan uang Rp 1,6 juta dalam putih merupakan uang pembayaran untuk dua anak buahnya, 1 HP Iphone 6S dan 1 HP nokia.

Sementara dari tangan P diaamnakan 14 buah Super Arum, 1 buah kondom, HP tipe Vivo X5, linsterin, Lactacyd, minyak wangi, 1 gincu dan 2 pensel alis.

Dari tangan D diamankan 1 buah kondom, 1 bedak, HP vivo 21.

"Mereka tidak bisa mengelak karena bukti percakapan transkasi online pelayanan melalui WA kita dapati," kata AKBP Abdul Mun'im

Ditambahkannya pelaku dierjat dengan Pasal 45 Ayat (1), Jo Pasal 27 ayat (1), ayat (4), UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 296 Sub pasal 506 KUHP.

"Baik tersangka maupun saksi masih dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat mereka bersama barang bukti di Subdit Cyber Crime Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung,"jelas AKBP Abdul Mun'im.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas