Prostitusi Online Berkedok Salon Kecantikan di Pangkalpinang, Segini Bayarannya Sekali Booking
Tim mengamankan perempuan pemilik salon berinsial An dan dua orang perempuan muda anak buahnya P dan D.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Hendra Gunawan
Dari tangan An diamankan uang Rp 1,6 juta dalam tas putih merupakan uang pembayaran untuk dua anak buahnya bersama 1 HP Iphone 6S dan 1 HP nokia.
Uang tersebut didapatkan dari bayaran untuk dua anak buahnya sekali booking.
Sementara dari tangan P diaamnakan 14 buah Super Arum, 1 buah kondom, HP tipe Vivo X5, linsterin, Lactacyd, minyak wangi, 1 gincu dan 2 pensel alis.
Dari tangan D diamankan 1 buah kondom, 1 bedak, HP vivo 21.
"Mereka tidak bisa mengelak karena bukti percakapan transkasi online pelayanan melalui WA kita dapati," kata AKBP Abdul Mun'im.
Ditambahkannya pelaku dierjat dengan Pasal 45 Ayat (1), Jo Pasal 27 ayat (1), ayat (4), UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 296 Sub pasal 506 KUHP.
"Baik tersangka maupun saksi masih dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat mereka bersama barang bukti di Subdit Cyber Crime Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung,"jelas AKBP Abdul Mun'im.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.