Sabu Harga Jutaan Rupiah di Larutkan ke Toilet
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti narkoba.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti narkoba.
Pemusnahan tersebut berdasarkan dari pengungkapan yang dilakukan pada 6 Desember tahun lalu, di jalan Poros Tanjung Kuoro, Kabupaten Paser.
Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan
Dari penangkapan tersebut terdapat lima pelaku yang diamankan, diantaranya Bayhaki (43), Arbayah (46), Sri Munarti (31), Herry Zulkarnaen (32), dan Dahlan Arifin (47) dengan barang bukti sabu sebanyak 60 poket seberat 64,96 gram.
Saat dilakukan pemusnahan dengan melarutkan sabu menggunakan blender, tampak kedua pelaku terlihat santai, dan beberapa kali menebar senyum kepada tamu undangan yang hadir dalam pemusnahan itu.
Setelah sabu larut bercampur dengan air, selanjutnya air bercambur sabu itu dibuang ke salurang pembuangan di kamar kecil oleh para pelaku.
"Pemusnahan barang bukti ini memang telah menjadi ketentuan dan merupakan rangkaian penyidikan, menghindari hal yang tidak diinginkan, termasuk menghindari terjadinya perubahan barang bukti," ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon, Rabu (17/1/2018).
Lanjut dia menjelaskan, pengungkapan selanjutnya akan dilakukan dengan fokus terhadap daerah yang belum terdapat BNN tingkat kota/kabupatenya.
"Kita fokus di daerah yang belum ter back up BNNK, namun dimana pun ada indikasi peredaran narkoba, kita tetap lakukan lidik pengungkapan," ucapnya.
"Selanjutnya, kita selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan narkoba, termasuk mengajak serta masyarakat dalam menekan peredaran narkoba," tutupnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.