127 Biro Perjalanan Umrah di Solo Tak Kantongi Izin Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Hingga saat ini terdapat 127 biro perjalanan umrah di Kota Solo yang belum mengantongi izin dari Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Hingga saat ini terdapat 127 biro perjalanan umrah di Kota Solo yang belum mengantongi izin dari Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Demikian diungkapkan Kasi Perjalanan Haji dan Umrah, Kemenag Solo Rosyid Ali Safitri, Jumat (19/1/2018).
Menurutnya data ini didapati setelah pihak Kemenag melakukan pendataan terhadap setiap biro yang melayani perjalanan umrah yang ada di Kota Solo.
"Kami menerjunkan petugas untuk melakukan penyisiran dan pendataan terhadap biro-biro ini.
Diketahui sekitar 127 biro yang punya kantor cabang di Solo ternyata belum mengantongi izin dari kantor wilayah Kemenag Provinsi," papar Rosyid.
Baca: Kisah Karyawati Bank Melarikan Diri dari Sopir Taksi Online yang Coba Merampoknya
Rosyid menjelaskan, 127 biro umrah yang berada di Solo ini diketahui hanya mengantongi izin dari pusat saja.
Sementara, untuk izin dari wilayah, termasuk juga Kemenag Solo belum ada.
Padahal izin ini harus dimiliki setiap biro perjalanan yang membuka kantor cabangnya di Solo.
"Karena mereka berdalih jika izin cukup dari pusat dan itu sudah ada. Sedangkan dari kantor wilayah belum memiliki," ungkap Rosyid.
Maka untuk mengatasi hal tersebut Rosyid menjelaskan Kemenag akan berencana untuk mengundang pengurus kantor cabang tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pengarahan terkait prosedur perizinan yang harus dilengkapi saat ini beroperasi di Kota Solo.
Baca: Cerita Idrus Diusir dari Kantor Kementerian yang Dia Pimpin Sekarang Hanya karena Pakai Sandal Jepit