Itsri Sudah Dua, Tapi Mantan Wakil Bupati Ini Masih Nekat Nikahi Istri Orang, Suami Tak Terima
Mantan wakil bupati Klungkung periode 2003-2008, Ngakan Putu Gede Bawa tampak duduk santai depan ruang sidang Pengadilan Negeri Semarapura
Editor: Sugiyarto
![Itsri Sudah Dua, Tapi Mantan Wakil Bupati Ini Masih Nekat Nikahi Istri Orang, Suami Tak Terima](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-wakil-bupati-klungkung-ngakan-putu-gede-bawa_20180121_195807.jpg)
Indira Ayu Regina menjalani sidang terlebih dahulu sekitar pukul 10.00 Wita.
Ia menjalani sidang kurang lebih selama satu jam, dan keluar sidang dengan terburu-buru dengan menggunakan masker penutup wajah.
Wanita bertubuh tinggi sekitar 170 cm dan berkulit putih tersebut bergegas keluar sidang, tanpa mengucapkan sepatah kata apapun.
Ia tampak terburu-buru meninggalkan pengadilan.
Sementara Ngakan Bawa yang sebelumnya sudah memiliki dua istri, tiba dengan penampilan casual, menggenakan kemeja warna ungu, celana jeans, lengkap memakai sepatu kulit.
Politisi asal Desa Tusan tersebut menjalani sidang perdananya kurang dari sejam dan tampak keluar sidang dengan santai.
Setelah berada di areal parkir Pengadilan Negeri Semarapura, dibalik kaca mata hitamnya pria bertubuh tegap tersebut sempat menyapa dan melempar senyuman kepada seseorang sebelum pergi meninggalkan gedung itu.
"Tanggal 24 nanti saya berikan keterangan, biar semuanya terang dulu. Saat ini saya belum bisa berikan penjelasan," Ujar Ngakan Putu Gede Bawa sembari bergegas meninggalkan ruang sidang.
Ngakan Bawa kini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP dengan subsider pasal 280 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 284 ayat 1 ke 1a KUHP atau subsider pasal 284 ayat 1 ke 2a KUHP.
Sedangkan Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada didakwa dengan pasal 279 ayat 1 ke 1 KHUP, Subsider pasal 280 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 284 ayat 1 ke 1 KUHP.
Rencannya, sidang kasus dugaan perzinahan ini akan dilanjutkan Rabu (24/1/2018) mendatang dengan agenda, pembacaan eksepsi (nota keberatan) terdakwa. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.