Itsri Sudah Dua, Tapi Mantan Wakil Bupati Ini Masih Nekat Nikahi Istri Orang, Suami Tak Terima
Mantan wakil bupati Klungkung periode 2003-2008, Ngakan Putu Gede Bawa tampak duduk santai depan ruang sidang Pengadilan Negeri Semarapura
Editor: Sugiyarto
TRIBBUNNEWS.COM, BALI - Mantan wakil bupati Klungkung periode 2003-2008, Ngakan Putu Gede Bawa tampak duduk santai depan ruang sidang Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (17/1/2018).
Ia tampak duduk sambil menaikkan kaki pagi itu.
Ngakan Bawa diagendakan menjalani sidang dakwaan, dugaan kasus perzinahan.
Sementara istri sirinya, Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada juga menjalani sidang secara terpisah dalam perkara yang sama.
Ngakan Bawa maupun Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada sebelumnya sempat ditahan oleh penyidik Polres Klungkung.
Namun kemudian penahanan atas keduanya ditangguhkan.
Oleh jaksa penuntut umum, keduanya ditetapkan menjadi tahanan rumah.
“Waktu di penyidik mereka sempat ditahan kemudian ditangguhkan, sekarang mereka menjalani tahanan rumah,” kata Jaksa penuntut umum Dewa Gede Agung Mahendra.
Diberitakan sebelumnya, Ngakan Bawa yang sudah beristri dua nekat menikahi Indira Ayu Regina Pitaloka Pidada yang statusnya masih terikat perkawinan resmi dengan Ida Bagus Mahayondara.
Perkawinan itu dilaksanakan di Dusun Kangin, Desa Tusan, 18 september 2017.
Suami Indira Ida Bagus Mahayondara yang tugas di Bea dan Cukai di Surabaya mendapatkan informasi perkawinan ini dari keluarganya.
Ia pun kaget akan informasi tersebut, dan langsung pulang ke Klungkung kemudian melaporkan istrinya (Indira Ayu Regina Pitaloka Pidada) dan Ngakan Putu Gede Bawa ke polisi.
Sementara dalam sidang perkara atas terdakwa Ngakan Bawa dan istri sirinya Indira Ayu Regina digelar Rabu (17/1/2018), berlangsung tertutup.
Persidangan tersebut dipimpin hakim ketua, I Putu Gede Astawa didampingi dua anggotanya Ni Luh Made Kusuma Wardani dan Mei Melianawati serta jaksa penuntut umum Dewa Gede Agung Mahendra.