Sang Pemilik Pertanyakan Keputusan Bima Arya Tak Memperpanjang Izin TDUP Diskotek Lipss
Pemilik Diskotek Lips Club & Karaoke Edi Susanto mengatakan, seluruh urusan administrasi termasuk izin sudah dilengkapi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TIMUR - Niat Wali Kota Bogor Bima Arya untuk tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Lipss Club & Karaoke, Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor tak direstui pemiliknya.
Pemilik Diskotek Lips Club & Karaoke Edi Susanto mengatakan, seluruh urusan administrasi termasuk izin sudah dilengkapi untuk menjalankan usaha diskoteknya.
"Kalau masalah izin kita lengkap. Pernah juga Pak Wali merazia, beliau juga sempat melihat surat-surat kami," kata Edi kepada TribunnewsBogor.com.
Baca: Kronologis Robohnya Beton LRT Pulogadung Versi Korban
Menurut Edi, keputusan Bima Arya untuk tidak memperpanjang izin usahanya patut menuai pertanyaan besar.
"Tapi saya mengikuti saja apa kata Pak Wali. Kalau saya salah saya terima tapi kalau saya tidak salah, tentu beliau juga seorang yang bijaksanakan, kalau kita tidak melanggar tapi ternyata ditutup itu jadi pertanyaan buat saya," katanya.
Sejak insiden penembakan oleh anggota Brimob yang menewaskan satu orang mahasiswa pada Sabtu (20/1/2018) pihaknya memang memutuskan untuk tutup.
Baca: Calon Gubernur Kaltim Awang Ferdian Miliki Harta Tertinggi, Jumlahnya Lebih dari Rp 21 Miliar
Tapi, keputusan itu bukan merupakan perintah atau permintaan dari Polisi maupun pemerintah Kota Bogor.
Edi menjelaskan, alasannya menutup sementara diskotek Lipss untuk menghindari dampak negatif dari insiden tersebut.
"Yang saya tahu ada aparat terlibat keributan di parkiran sisi jalan, jadi saya putuskan untuk ditutup dulu sejak kemarin, karena tidak mau ada dampaknya ke Lipss. Tapi hari ini rencananya akan kembali dibuka," ujarnya.