Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semula Diduga Korban Kecelakaan, Pria yang Tergeletak di Jalan Ternyata Dibunuh Anggota Geng Motor

Tubuh korban GA, tergeletak di tengah jalan pertigaan Ciherang, RT 01/10 Kampung Ciherang, Desa Kianroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Semula Diduga Korban Kecelakaan, Pria yang Tergeletak di Jalan Ternyata Dibunuh Anggota Geng Motor
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Tersangka Ahmad Toyib (19) salah satu anggota geng motor yang menghabisi nyawa salah satu anggota geng motor lain tertunduk malu di Mapolsek Polres Bandung, Soreang, Senin (22/1/2018). TRIBUN JABAR/MUMU MUJAHIDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Ahmad Toyib alias AT (19) salah satu anggota geng motor di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung tega menghabisi nyawa seseorang yang diduga anggota geng motor juga hingga tewas di tempat, Minggu (14/1/2018) lalu.

Kapolres Bandung AKBP Nazly Harahap, melalui Kanitreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Tubuh korban GA, tergeletak di tengah jalan pertigaan Ciherang, RT 01/10 Kampung Ciherang, Desa Kianroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Baca: Kronologis Robohnya Beton LRT Pulogadung Versi Korban

"Awalnya diduga korban kecelakaan. Kemudian kami datangi TKP dan hasil pemeriksaan pihak rumah sakit diduga, korban merupakan hasil tindak kekerasan. Kita langsung melakukan pendalaman, Polres kerja sama dengan pihak Polsek (Banjaran), kita back up semua," tuturnya di Mapolsek Bandung, Senin (22/1/2018) siang.

Hanya berselang dua hari, katanya, Tim Satreskrim Polres Bandung berhasil meringkus pelaku pada Selasa (16/1/2018) dini hari di kediamannya.

Berita Rekomendasi

Awalnya pihak Satreskrim mengamankan tujuh orang anggota geng motor yang waktu kejadian berada di lokasi.

Baca: Calon Gubernur Kaltim Awang Ferdian Miliki Harta Tertinggi, Jumlahnya Lebih dari Rp 21 Miliar

"Lalu kita lakukan pemeriksaan ternyata perbuatan ini hanya dilakukan oleh satu orang inisial AT saja. Karena kejadian (penganiayaan) dua kali. Diawali ribut antar dua kelompok, pelaku merasa tersinggung. Kemudian pelaku datang lagi karena belum puas, dia membawa balok dan besi," tutur Firman.

Setelah mendapat penganiayaan dengan menggunakan benda keras, korban langsung ditinggal di TKP dan meninggal di tempat.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pipa besi, sebuah shock breaker, dan sebuah balok kayu sebagai alat untuk menghabisi korban.

Baca: Rebutan Senjata Api Gara-gara Berpapasan di Tempat Parkir, Kader Gerindra Tewas, Briptu AR Dikeroyok

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas