Semula Diduga Korban Kecelakaan, Pria yang Tergeletak di Jalan Ternyata Dibunuh Anggota Geng Motor
Tubuh korban GA, tergeletak di tengah jalan pertigaan Ciherang, RT 01/10 Kampung Ciherang, Desa Kianroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Ahmad Toyib alias AT (19) salah satu anggota geng motor di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung tega menghabisi nyawa seseorang yang diduga anggota geng motor juga hingga tewas di tempat, Minggu (14/1/2018) lalu.
Kapolres Bandung AKBP Nazly Harahap, melalui Kanitreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Tubuh korban GA, tergeletak di tengah jalan pertigaan Ciherang, RT 01/10 Kampung Ciherang, Desa Kianroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Baca: Kronologis Robohnya Beton LRT Pulogadung Versi Korban
"Awalnya diduga korban kecelakaan. Kemudian kami datangi TKP dan hasil pemeriksaan pihak rumah sakit diduga, korban merupakan hasil tindak kekerasan. Kita langsung melakukan pendalaman, Polres kerja sama dengan pihak Polsek (Banjaran), kita back up semua," tuturnya di Mapolsek Bandung, Senin (22/1/2018) siang.
Hanya berselang dua hari, katanya, Tim Satreskrim Polres Bandung berhasil meringkus pelaku pada Selasa (16/1/2018) dini hari di kediamannya.
Awalnya pihak Satreskrim mengamankan tujuh orang anggota geng motor yang waktu kejadian berada di lokasi.
Baca: Calon Gubernur Kaltim Awang Ferdian Miliki Harta Tertinggi, Jumlahnya Lebih dari Rp 21 Miliar
"Lalu kita lakukan pemeriksaan ternyata perbuatan ini hanya dilakukan oleh satu orang inisial AT saja. Karena kejadian (penganiayaan) dua kali. Diawali ribut antar dua kelompok, pelaku merasa tersinggung. Kemudian pelaku datang lagi karena belum puas, dia membawa balok dan besi," tutur Firman.
Setelah mendapat penganiayaan dengan menggunakan benda keras, korban langsung ditinggal di TKP dan meninggal di tempat.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pipa besi, sebuah shock breaker, dan sebuah balok kayu sebagai alat untuk menghabisi korban.
Baca: Rebutan Senjata Api Gara-gara Berpapasan di Tempat Parkir, Kader Gerindra Tewas, Briptu AR Dikeroyok
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.