Aset Milik Eks KPPBC Ngurah Rai Bernilai Rp 110 Juta Dimusnahkan
Ada 252 item BMN yang dimusnahkan, 239 diantaranya merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas).
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Sebanyak 252 item Barang Milik Negara (BMN) Aset Eks Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai dimusnahkan, Rabu (24/1/2018).
Plh. Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Bagus Putu Ari Sudana mengatakan pemusnahan terhadap barang dengan perkiraan nilai total mencapai angka Rp. 110.470.000.
“Pemusnahan ini Kita lakukan sebagai tindak lanjut terhadap Barang Tidak Dikuasasi (BTD) yang kewajiban pabeannya tidak diselesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan barang-barang hasil tegahan petugas Kami selama periode tahun 2017," ujarnya.
Ia menyampaikan 252 item BMN yang dimusnahkan, 239 diantaranya merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas).
Hal ini menunjukkan masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai barang lartas yang pemasukannya membutuhkan izin-izin tertentu dari instansi terkait.
Baca: Hadiri Pemusnahan Miras di Tegal, Ganjar: Ayo Mengaku Siapa yang Suka Minum?
Barang yang dimusnahkan antara lain berupa alat kesehatan, Barang Kena Cukai (BKC), sarang burung walet, barang bekas, barang elektronik, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk hewani, bibit tanaman, senjata, sex toys, kondom, sparepart, dan barang-barang terkena penegahan lainnya.