Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Hasil Jual Motor Curian Digunakan untuk Booking PSK

Dari tangannya, disita sepeda motor Ninja R dan Yamaha Vixion hasil kejahatan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Uang Hasil Jual Motor Curian Digunakan untuk Booking PSK
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelarian Hendro Barus berakhir. Setelah malang melintang melakukan aksi pencurian motor bersama tiga temannya, pria berusia 30 tahun itu ditangkap setelah aksi keenamnya.

Saat diamankan, tersangka tengah tidur pulas di kediamannya di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu.

Terakhir kali beraksi, Hendro menggasak motor Yamaha Vixion milik Ali Sartono.

Kebetulan, pada Rabu (24/1/2018) kemarin, korbannya tengah salat di Masjid Al Ikhlas, Medan Tuntungan.

"Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka mengarah pada HB (Hendro Barus)," kata Kapolsek Pancur Batu, Kompol Choky Milala, Kamis (25/1/2018).

Baca: Pencurian Kambing Modus Disembelih di Kandang Terjadi di Limo Depok

Berita Rekomendasi

Berkat keterangan saksi-saksi itu, polisi pun mencari tersangka.

Pada Rabu (24/1/2018) malam, petugas akhirnya menangkap Hendro.

Dari tangannya, disita sepeda motor Ninja R dan Yamaha Vixion hasil kejahatan.

"Tersangka ngakunya sudah enam kali beraksi. Dia sempat menyebut tiga nama pelaku lainnya," kata Choky. Adapun tersangka yang masih diburon yakni Tata Karokaro (31) warga Bajak V, Marindal, Wahyu alias Randong dan Wanda Barus keduanya warga Jalan Bakti, Desa Lama, Pancur Batu.

"Dari pengakuan tersangka HB, motor curian biasanya dijual pada oknum aparat di kawasan Delitua. Namun, tersangka HB mengatakan, tersangka TK (Tata Karokaro) yang menjual motor curian pada oknum aparat itu," katanya.

Menurut keterangan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang. Selama ini, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bersenang-senang dengan pekerja seks komersial (PSK).

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas