Amirullah Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Anggota DPRK Langsa
KIP dan Panwaslu juga bertanggung jawab memastikan keabsahan dokumen persyaratan caleg ketika muncul masalah setelah Pemilu.
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Amirullah, oknum anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 silam.
Kepastian itu diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Amirullah.
Amirullah divonis bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara dua bulan dan denda Rp 10.000.000 atau 1 bulan kurungan.
Saat ini, Amirullah malah menjadi buronan Kejari Langsa karena tidak mengindahkan putusan tersebut.
Nah bagaimana statusnya sebagai anggota dewan setelah keluarnya putusan pengadilan?
Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Zainal Abidin mengatakan dengan keluarnya putusan pengadilan maka secara otomatis Amirullah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRK Langsa.
Baca: Kejaksaan Tetapkan Oknum Anggota DPRK Langsa Berstatus DPO
Kedudukannya sebagai anggota dewan bisa diproses oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK setempat atau diganti oleh partai pengusung.
Seharusnya persoalan ini menjadi kewajiban KIP dan Panwaslu untuk memverifikasi faktual dokumen persyaratan bakal caleg sebelum ditetapkan sebagai caleg.
KIP dan Panwaslu juga bertanggung jawab memastikan keabsahan dokumen persyaratan caleg ketika muncul masalah setelah Pemilu.
“Sebenarnya KIP punya kewajiban memverifikasi faktual dokumen persyaratan yang bersangkutan sehingga dokumen yang dinyatakan sah oleh KIP ternyata dinyatakan paslu oleh pengadilan. Dari kasus ini bisa saja KIP dianggap minimal telah lalai melaksanakan tugasnya,” terang Zainal.
“Panwaslu juga dipertanyakan kinerjanya sehingga bakal caleg berijazah palsu sampai dapat ditetapkan sebagai caleg dan lalu ditetapkan sebagai calon terpilih yaitu anggota dewan. Ini menjadi tugas dan wewenang KIP/Panwaslu melakukan verifikasi faktual dokumen calon,” ungkapnya. (*)