Dokter National Hospital yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Calon Perawat Segera Diperiksa
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan gelar perkara atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap calon perawat oleh dokter
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan gelar perkara atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap calon perawat oleh dokter berinisial R di RS National Hospital, Surabaya, beberapa waktu lalu.
"Sekarang perkaranya lagi digelar untuk menentukan penyidikan selanjutnya. Kemungkinan pekan depan dr R yang dilaporkan, akan dipanggil untuk menghadap penyidik," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (26/1/2018).
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini membenarkan jika penyidik menangani dua perkara yang kini lagi viral di medsos mengenai oknum di RS National Hospital.
"Terkait pelecehan seksual berinisial W ditangani Polrestabes Surabaya dan R yang diduga mencabuli calon perawat saat menjalani tes kesehatan ditangani di Subdit IV Renakta Polda Jatim," tandasnya.
Untuk menentukan apakah R akan dijerat sebagai tersangka atau tidak dalam kasus dugaan pelecehan seksual, penyidik belum bisa menentukan sekarang. Pasalnya, penyidik harus mencari serangkaian bukti dan saksi kunci serta saksi lain.
"Mudah-mudahan saksi kunci tidak ada yang mempengaruhi," tegasnya.
Kenapa laporan yang dilakukan korban pada Agustus 2017 baru direspons sekarang?
"Saksi-saksi yang ada belum mengarah pada keterangan kunci. Tentunya penyidik harus bekerja, menggali informasi untuk menguaknya," paparnya.
Penyidik juga masih mencari second opinion terkait standar operasional prosedur (SOP) perekrutan di RS NH dengan RS lain. Karena masing-masing rumah sakit memiliki SOP yang berbeda.
Dokter R yang dibidik dalam kasus ini, kata Kombes Frans Barung sudah dikonfrontasi tapi belum dipanggil secara hukum.
"Setelah dilakukan gelar perkara untuk penentuan tersangka, maka R langsung dipanggil untuk diperiksa," tandasnya.
Seperti diketahui, selain dokter R berurusan dengan penyidik Polda Jatim, R juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di PN Surabaya, sudah berlangsung mediasi dan jika tidak ada jawaban akan dilanjutkan dalam persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.