Dua Satpam Bank BRI Kayuagung Duel, Satu Tewas dan Satunya Masuk Penjara
Diduga dendam, salah seorang Security Bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung, OKI, Despatra Kurniawan (33) tewas mengenaskan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Diduga dendam, salah seorang Security Bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Despatra Kurniawan (33) tewas mengenaskan disebabkan luka tusuk di bagian tubuhnya.
Setelah duel dengan M Ainul Pasha (42) juga keamanan penjaga malam.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas tersebut terjadi di lantai 2 kantor BRI, keduanya sempat cekcok lalu terjadi pembacokan yang mengenai bagian kepala korban.
Melihat bagian kepala luka, korban turun dan menuju keluar kantor minta pertolongan.
Namun, didepan kantor Bank BRI unit 2 Pahlawan Jalan Letjen Yusuf Singedekane Kayuagung, Kamis (25/1/2017) pukul 18.30, korban bukan mendapat pertolongan malahan sebaliknya, korban diserang oleh dua orang tak dikenal melakukan penusukan berulang kali ke bagian tubuh korban.
Kendati, sudah berlumburan darah, korban berusaha menyebrangi jalan untuk minta pertolongan orang yang ada di supermarket.
Korban saat itu ditolong oleh salah satu pegawai supermarket, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, guna pertolongan.
Namun, nyawa korban warga Jl Veteran Komp YKP Kelurahan Sida Kersa Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI tersebut tidak dapat diselamatkan akibat kehilangan banyak darah.
Tersangka setelah melakukan aksi penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang yang tak lain rekan kerjanya itu, sempat melarikan diri.
Dengan kesigapan petugas kepolisian tersangka berhasil diamankan oleh unit pidum Polres OKI di Desa Kijang Awal Terusan Kecamatan SP Padang pukul 22.30.
Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH, Jumat (27/1/2018) mengatakan, korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh tersangka menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau, sehinggga korban meninggal dunia dengan 1 luka tusuk di bagian kepala, 1 luka tusuk dibagian leher, 2 luka tusuk di bahu kiri, 1 luka tusuk di paha kiri.
Korban meninggal dunia di RSUD Kayuagung karena kehabisan darah.
“Usai kejadian, polisi langsung ke tempat kejadian perkara dan pukul 20.00, Tim Opsnal Unit pidum Sat Reskrim Polres OKI dipimpin oleh Ipda Widya Bhakti Dira S.Tr.K melakukan pengejaran terhadap tersangka, sekitar pukul 22:30 wib Sat Reskrim Polres OKI mendapat kabar tersangka berada di Desa Kijang Awal Terusan Kecamatan SP Padang OKI,” kata AKBP Ade.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamanakan di Mapolres OKI sesuai dengan laporan polisi LP / B / 19 / I / 2018 / Sumsel / Res Oki, tgl 25 Januari 2018, untuk menghadapi proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 351 (3) jo pasal 338 KUHP.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan motif pembunuhan ini seperti apa. Dan mengapa bisa sampai terjadi," ujar Kapores.
Ditambahkan Ipda Ilham, pasca pengejaran dan diringkusnya tersangka Ainul Pasha, bisa mempertanggungjawab semua perbuatannya terhadap korban sampai meninggal dunia, karena dianiaya menggunakan benda tajam.
Ketika ditanya, motif apa yang terjadi sehingga tersangka harus melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
Padahal, mereka masih sekantor, walaupun tugasnya berbeda, ada bertugas siang dan ada malam.
"Pihak penyidik masih mencari tahu apa sebab tersangka nekat melukai korban," ujar Ilham sementara ini ada informasi antara tersangka dengan korban memang pernah ada persoalan ribut, cekcok hingga berlarut-larut sejak di kantor anak cabang BRI di Jalan Merdeka, sampai kantor BRI Jalan Singedekane, Pahlawan masih berbuntut hingga terjadi perkelahian dan berujung kematian.
Sementara itu, pihak Pimpinan BRI Cabang Kayuagung, Wahyu Bhakti mengatakan, untuk persoalan karyawannya itu, semuanya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses sesuai hukum.
"Untuk kasus kematian Satpam Bank BRI yang dianiaya oleh rekan kerjanya itu, tersangkanya harus bertanggungjawab atas perbuatanya yang telah menghilangkan nyawa seseorang,"' tandas Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.