Duh, Kades di Cilacap Ini Bayari Tunjangan Ketua RT/RW dengan Uang Palsu
Tersangka kasus peredaran uang palsu di Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi Cilacap, Muslimin, dijerat pasal berlapis atas tindak kejahatannya.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP -Tersangka kasus peredaran uang palsu di Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi Cilacap, Muslimin, dijerat pasal berlapis atas tindak kejahatannya.
Selain dikenakan pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang, oknum kepala desa itu juga dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
Tersangka akan dijerat pasal 2 atau pasal 3 dan pasal 8 Jo pasal 18 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain memalsukan uang, Muslimin dituduh melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dana desa yang merugikan keuangan negara.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan dana desa itu berawal dari pembongkaran kasus peredaran uang palsu yang diduga dilakukan pelaku.
"Mulanya kami menerima laporan pembagian tunjangan RT / RW oleh kepala Desa Jeruklegi Wetan yang sebagian menggunakan uang Palsu,"katanya, Jumat (26/1)
Berawal dari ungkap kasus upal, pihaknya berhasil mengembangkan kasus itu hingga memperoleh fakta baru perihal kejahatan lain pelaku.
Muslimin diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang. Ia juga pernah mengikuti kegiatan penggandaan uang melalui paranormal.
Pihaknya telah memeriksa saksi - saksi antara lain dari unsur Perangkat Desa, Kepala Dusun, RT/RW, dan BPD Jeruklegi Wetan.
Dari hasil pemeriksaan itu, diperoleh keterangan, oknum kepala desa itu diduga menggunakan dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana desa.
Uang rakyat itu justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Polisi turut menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti perkara penggelapan dana desa meliputi, copy buku rekening pemerintahan desa Jeruklegi Wetan, copy Proposal Dana Bansus Kabupaten Cilacap tahun 2017, copy proposal Dana bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran (TA) 2017, copy proposal Dana bagi Pajak daerah Kabupaten Cilacap TA 2017, copy proposal dana ADD tahap II TA 2017, copy proposal dana DAD tahap II TA 2017, dan copy dokumen lain yang terkait.
"Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 525.138 200,"katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.