Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Saya Tungguin Istri, Kalau Capek Saya Tidur di Hotel Tempat Istri Tidur dengan Pria Lain'

Suami inisial HEN (33) ini tertangkap basah sedang menjual istrinya di Jalan Tanjung dekat Stasion Poncol Kota Semarang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Saya Tungguin Istri, Kalau Capek Saya Tidur di Hotel Tempat Istri Tidur dengan Pria Lain'
Tribun Jateng/Daniel Ari Purnomo
Wanita cantik yang juga istri HEN inisal ELS (20) terjaring razia oleh Tim Gabungan Satpol PP dan Polrestabes Semarang yang sedang melakukan razia pekat di Jalan Tanjung Semarang, Kamis (25/1/2018) dini hari. TRIBUNJATENG/DANIEL ARI PURNOMO 

Begini kata HEN "Saya tak mampu menafkahi. Mungkin dengan cara saya menjaga dia saat jual diri bisa menebus dosa saya sebagai suami."

Tiap malam, HEN dan ELS mangkal di Jalan Tanjung.

Mereka selalu membawa buku nikah. Yaitu untuk mengelabui petugas maupun penting digunakan saat akan check in di hotel.

Pasangan itu berasal dari Kabupaten Kudus.

Baca: Demokrat Meradang Nama SBY Disebut Terlibat Kasus Korupsi e-KTP

Mereka melaju Semarang-Kudus setiap hari.

"Kalau capek saya tidur di hotel tempat istri tidur dengan pria lain. Jadi, gantian kalau dia (laki-laki hidung belang) selesai," beber pria kelahiran Buton, Sulawesi Tenggara itu.

Berita Rekomendasi

Mau tau tarif booking cewek cantik ini?

Lumayan yaitu untuk tarif short time (ST) berhubungan badan Rp 300 ribu belum termasuk ongkos hotel.

Dalam semalam, ELS bisa mengantongi sekitar Rp 700 ribu.

Mereka digelandang ke kantor Satpol PP Kota Semarang di Jalan Ronggolawe Barat, Gisikdrono, Semarang Barat.

Baca: Dewi Soekarno: Kasus Penggelapan Tak Ada Apa-apanya Dibandingkan Kudeta Militer yang Saya Alami

Kabid Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat Satpol Kota Semarang, Martin Stevanus Dacosta mengatakan, giat razia penyakit masyarakat atau pekat kategori PSK dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Semarang nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum.

"Mereka kena Tipiring (tindak pidana ringan) serta wajib sidang," jelas Martin. (tribunjateng/daniel ari purnomo)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas