Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengan Tertatih-tatih Beki Peragakan Adegan Pura-pura Telepon hingga Membunuh Dera

Sejumlah adegan dilalukan di dalam rumah Dera, termasuk adegan pembekapan hingga Dera tewas terbunuh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dengan Tertatih-tatih Beki Peragakan Adegan Pura-pura Telepon hingga Membunuh Dera
TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha
Tersangka hendak naik ke atap masuk ke rumah korban dalam rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan, di kediaman Dera Dewanti, di Perumahan Sawahan 6, Ngemplak, Boyolali, Selasa (30/1/2018) pagi. TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA 

Baca: Kunjungan Bersejarah Presiden Jokowi ke Afghanistan Meski Negara Itu Dihantui Bom dan Kontak Tembak

Hingga akhirnya tersangka memasukkan mayat Dera yang diganti polisi dengan manekin ke dalam mobil.

Sebelum meninggalkan rumah korban, reka ulang dilakukan tersangka dengan adegan berpamitan dengan sang ibu.

Saat melakukan adegan itu, sorak ratusan warga terdengar untuk tersangka yang tengah berjalan keluar dengan tertatih-tatih karena luka di kaki kanan.

"Oalah mas mas, cakep-cakep kok ya tega (membunuh Dera)," ujar seorang ibu yang ikut menyaksikan reka ulang.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dera_2
Warga menyaksikan rekonstruksi sebelum dimulai, di kediaman Dera Dewanti, di Perumahan Sawahan 6, Ngemplak, Boyolali, Selasa (30/1/2018) pagi. TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA

"Huuuuuu," sahut warga lainnya.

Reka ulang dilanjutkan di kawasan Waduk Cengklik.

BERITA TERKAIT

Keluar dari mobil, Beki lalu membuang mayat Dera yang ditaruhnya di bagasi belakang mobil.

Mayat berikut selimut dibuangnya di pinggir pematang sawah dekat mobilnya diparkir.

Setelah itu, tersangka masuk mobil dan reka ulang selesai sampai pada Dera dibuang dan ditinggalkan.

Baca: Besok Supermoon Melintasi Indonesia, Waspadai Air Pasang, Potensi Longsor dan Banjir

Karena setelah itu, tersangka melarikan diri menitipkan mobil Dera di Stasiun Bekasi Kota dan bersembunyi di Indragiri Hulu, Riau, hingga ia dibekuk jajaran Satreskrim Polres Boyolali pada Jumat (26/1/2018) siang.

Usai rekonstruksi, penyidik bakal melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirim Kejaksaan.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ditambah unsur pembunuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan diancam hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas