Hadiri Deklarasi Calon Kepala Daerah, ASN Bisa Diancam Hukuman
dijelaskan bahwa PNS atau ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Peraturan bagi aparatur sipil negara atau ASN atau PNS pada setiap tahapan pilkada yang diselenggatakan serentak tahun ini di Jawa Barat dinilai sangat ketat.
Kali ini, ASN dilarang memberikan komentar, share, atau me-like unggahan baik berupa teks, foto, atau video mengenai pasangan calon peserta pilkada, baik pilgub, pilwalkot, atau pilbup.
Peraturan tersebut diungkapkan dalam Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar dan dihadiri para ASN Pemprov Jabar di Trans Studio Hotel, Selasa (30/1/2018).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengatakan ASN dalam pilkada kali ini terikat Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Dalam sejumlah peraturan, katanya, dijelaskan bahwa PNS atau ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Baca: Hidayat: Seharusnya Mendagri Usulkan Aturan yang Membuat Pilkada Aman dan Nyaman
Untuk itu PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Iwa mengatakan dalam pilkada ini ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.
ASN dilarang mengunggah dan menanggapi, seperti like, komentar, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
Lebih ketat lagi, katanya, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Terakhir, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
"Ini sangat ketat, bukan lebih ketat lagi. Yang sudah jelas ketat adalah menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut, artinya kalau pakai pakaian preman pun kalau ketauan PNS, bisa ditindak," kata Iwa seusai menghadiri kegiatan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.