Niat Hati Ingin Jual HP Lewat OLX Ilham Malah Kehilangan Motor
Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Inilah ungkapan yang tepat bagi Ilham Syahputra (24).
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Inilah ungkapan yang tepat bagi Ilham Syahputra (24).
Warga Jalan Kowilhan, Gang Pertama, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini ditipu mentah-mentah oleh dua orang remaja yang baru dikenalnya.
Ceritanya, pada Kamis (25/1/2018) lalu Ilham memasang iklan di situs OLX untuk menjual handphone Samsung S7 miliknya. Setelah memasang iklan itu, Ilham dihubungi tersangka Rio Dermawan (19) warga Jalan Sei Beras Kata, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.
"Tersangka Rio menghubungi Ilham lewat aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, pelaku seolah-olah sepakat akan membayar HP korban dengan harga Rp3,7 juta," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Selasa (30/1/2018).
Tanpa rasa curiga, Ilham kemudian menanyakan pada pelaku kapan dan dimana transaksi akan dilakukan. Saat itu, tersangka Rio meminta Ilham datang ke rumah tersangka M Agus Setiawan (18) di Jalan Setia Makmur, Gang Masjid Taqwa, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal.
"Korban yang tak tahu akan ditipu datang ke rumah tersangka Agus. Sesampainya di lokasi, tersangka Rio dan Agus sempat mengajak berbincang korban di tepi jalan," ungkap Wira.
Saat itu, tersangka Rio meminta HP korban dengan alasan ingin ditunjukkan pada isterinya yang hamil. Tanpa curiga, Ilham memberikan HP nya pada Rio.
"Tersangka Rio masuk ke dalam rumah tersangka Agus. Beberapa saat kemudian, tersangka Agus meminjam motor Mio Sporty BK 2451 AAP milik korban," terang Wira.
Sialnya, ternyata kedua pelaku kabur meninggalkan korban. Curiga, korban sempat bertanya pada warga tentang rumah milik Agus.
"Kata warga, rumah itu sudah lama kosong. Jadi, motor dan HP milik korban dibawa kabur kedua pelaku," ungkap Wira.
Singkat cerita, setelah merasa ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Sunggal. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku bersembunyi di Jalan Setia Budi.
"Kedua tersangka berhasil kami bekuk. Namun, HP dan sepeda motor korban sudah dijual keduanya di dua tempat terpisah," ungkap Wira.
Dari keterangan kedua tersangka, motor korban dijual seharga Rp 2 juta di kawasan Jalan Pondok Batuan, yang merupakan basis peredaran narkoba.
Begitu juga dengan HP korban, dijual dengan harga Rp2 juta di Jalan Setia Budi.
"Uang hasil kejahatan itu digunakan para tersangka untuk membeli sabusabu. Keduanya sudah lama kecanduan narkoba," kata mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini.(Ray/tribun-medan.com)