Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Dicyduk, Sindikat Penipuan Kupon Berhadiah Raup Rp 52 Juta

Sindikat ini terkuak saat seorang korban warga Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, melapor atas kasus penipuan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebelum Dicyduk, Sindikat Penipuan Kupon Berhadiah Raup Rp 52 Juta
Istimewa

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muslim Arsani

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres  Bener Meriah berhasil menangkap sindikat penipuan jaringan nasional, dengan modus kupon berhadiah mobil HRV, didalam kotak minuman Teh Pucuk Harum, milik PT Mayora Indah TBK.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH, saat menggelar konfrensi pers di Polres setempat, Selasa (30/1/2018).

"Sudah empat tersangka kita tangkap, tiga orang di Jambi, dan satu orang lainnya di Ciamis, Jawa Barat," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sindikat ini terkuak saat seorang korban warga Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, melapor atas kasus penipuan.

Penipuan tersebut, lanjut ia, terjadi saat warga Bener Meriah mendapatkan sebuah kupon dalam kotak Teh Pucuk Harum.

Disebutkan yang bersangkutan beruntung mendapatkan mobil HRV.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya korban terayu dan langsung menghubungi nomor telepon yang tertera dalam kupon tersebut dan diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai operator penerima hadiah, kemudian operator ini mengarahkan korban untuk menelpon pihak kepolisian Polda Metro Jaya bernama Kombes Agung Budi Santoso sebagai penanggung jawab hadiah," kata AKP Suparwanto, sebagai modus penipuan.

Korban merasa yakin, sebab nama polisi tersebut juga tertera dalam kupon berhadian mobil.

Karena korban sudah merasa yakin mendapatkan sebuah mobil, operator kemudian mengatakan korban harus mengirimkan uang sebagai pengurusan administrasi surat-surat kendaraan dan biaya pajak.

"Hadiah tersebut akan sampai bila uang tersebut telah dikirim terlebih dulu," katanya.

Akhirnya, sebut AKP Suparwanto, korban mengirimkan uang sebesar Rp 52.700.000, ke nomor rekening yang telah disampaikan oleh operator yang mengaku dari perusahaan Mayora Indah TBK.

Saat ini, dijelaskan keempat tersangka telah berhasil diringkus pihak Kepolisian Bener Meriah, mereka ditangkap di dua provinsi berbeda, yakni di Provinsi Jambi dan Provinsi Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas