Sopir Truk Susuri dan Bermalam di Tepian Sungai Setelah Seruduk Warung yang Tewaskan 2 Orang
"Setelah itu ia bermalam di sekitaran sungai, kemudian siangnya juga masih di sekitaran sungai, kemudian malam hari dia bergerak ke atas, naik angkot,
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, CIAWI - Sopir truk yang menabrak sebuah warung hingga menyebabkan dua penghuni warung tewas di Kampung Cikereteg, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor kini sudah menyerahkan diri.
Sebelumnya, sopir bernama Benheri Junaedi (48) sempat kabur sesaat setelah kejadian.
Baca: Kisah Bule Ganteng Asal Selandia Baru Nikahi Gadis Wonogiri: Jadi Mualaf Hingga Lafalkan Ijab Kabul
Pihak Polres Bogor telah menetapkan Benheri menjadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Ia gagal melakukan pengereman ketika mengemudikan truk Mitsubishi Fuso bernopol B 9724 DU hingga menabrak kendaraan lain dan sebuah warung makan pada Minggu (28/1/2018) lalu.
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Bogor, Iptu Asep Saepudin, setelah kejadian tersangka kabur karena takut dihakimi massa.
Baca: Botol Pewangi, Keris, dan Bunga di Lokasi Penemuan Dua Kerangka Manusia di Cimahi
Lanjut Asep, pasca kejadian tersangka keluar dari mobil kemudian terjun ke sungai dekat lokasi kejadian kemudian menyusuri sungai tersebut hingga 1 km.
"Setelah itu ia bermalam di sekitaran sungai, kemudian siangnya juga masih di sekitaran sungai, kemudian malam hari dia bergerak ke atas, naik angkot ke Ciawi," ungkap Asep kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (30/1/2018).
Baca: Penunjukan Jenderal Polisi Jadi Penjabat Gubernur, Desmond: Polisi Di Bawah Mendagri Baru Cocok
Asep melanjutkan, saat itu tersangka kemudian naik bus menuju arah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Namun setelah melihat pemberitaan tentang kecelakaan yang disebabkan kelalaiannya itu di berbagai media, lanjut Asep, tersangka pun menyerahkan diri ke Polres Bogor pada Senin (29/1/2018) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.
"Mungkin banyak melihat pemberitaan bahwa kita akan melakukan pengejaran, kita sudah melakukan pengecekan terhadap rumahnya, terhadap anak istrinya, kemudian dia menyerahkan diri," ungkap Asep.
Kondisi truk yang dikemudikan tersangka cukup ringsek namun menurut Asep, tersangka hanya mengalami luka memar dibagian kaki sebelah kiri.
"Sekarang pihak pengemudi itu sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 30 ayat 4 UU lalu lintas angkutan jalan, untuk ancaman kurang lebih 6 tahun penjara," paparnya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Begini Cara Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Warung Makan, Sempat Bermalam Di Pinggir Sungai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.