Gara-gara Melotot, Pelajar MTs di Wonosobo Ini Dianiaya Teman Sebaya hingga Tewas
Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Wadaslintang di Kabupaten Wonosobo meninggal dunia dikeroyok teman sebaya.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Wadaslintang di Kabupaten Wonosobo meninggal dunia dikeroyok teman sebaya.
Pelajar bernama Ahmad Eko Prasetyo (15) itu dicegat dan dianiaya teman-temannya sepulang sekolah, kemudian ditinggal di pinggir jalan dalam kondisi tak berdaya.
Kemudian masyarakat menolong dan membawa Ahmad ke Puskesmas Wadaslintang namun meninggal dalam perjalanan..
Polres Wonosobo segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi yang terindikasi sebagai pelaku terkait meninggalnya remaja tersebut.
Usai memeriksa, Polres Wonosobo akhirnya ambil kesimpulan terkait motif penganiayaan hingga mengakibatkan pelajar MTs tersebut meninggal dunia.
Para pelaku yang merupakan siswa di sebuah SMP di Kaliwiro ini diduga tersinggung oleh sikap korban, Ahmad Eko Prasetyo, (15).
Menurut pengakuan para pelaku, korban sempat memelototi para pelaku, Selasa (30/1).
Anak-anak ini ternyata tak terima dengan sikap korban itu.
Mereka yang terbawa emosi kemudian mencegat korban saat pulang sekolah pada siang harinya.
Para pelaku yang masih bocah ini mencegat korban di tengah jembatan Kepodang, Desa Ngalian Kecamatan Wadaslintang.
Setelah menghentikan korban, mereka memukulinya hingga tidak berdaya.
Korban yang telah pucat dan lemas tak berdaya, ditinggalkan begitu saja di tepi jalan.
Mereka lari meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya.
"Korban sempat dibawa masyarakat ke Puskesmas Wadaslintang, namun ternyata sudah meninggal dalam perjalanan," kata Kasatreskrim AKP Edy Istanto, Rabu (31/1/2018).
AKP Edy mengungkapkan, sementara ini, pihaknya telah menangkap tiga pelaku dengan inisial A, S dan D yang semuanya masih di bawah umur.
Penyidik telah memeriksa mereka dengan didampingi orang tua, petugas dari Bapas Magelang, LSM, serta pengacara.
Rencananya, kata Edy, bersamaan proses penyidikan berlangsung, ketiganya akan dititipkan ke Panti Sosial Antasena di Magelang.
Untuk menjerat para pelaku, polisi akan menerapkan pasal 80 ayat (3) Jo. 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, dari hasil otopsi korban yang dilakukan tim DVI Polda Jateng di RSUD Wonosobo, diketahui, penyebab kematian korban karena pukulan benda tumpul yang mengakibatkan luka pada bagian hati dan paru-paru.
Jenazah korban telah dimakamkan pada Rabu (31/1) pagi di pemakaman umum Desa Trimulyo.
Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras sempat mengunjungi keluarga korban seusai pemakaman sebagai wujud belasungkawa.
Kapolres memastikan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut. Kepada para pelaku, kami tetap akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.