Bawa Kabur Kekasih yang Dihamilinya, Ini yang Harus Dijalani Komang Pustika
Pihaknya akan tetap memproses Pustika secara hukum, sesuai dengan undang-undang peradilan anak
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Komang Pustika (23) kini harus menanggung perbuatannya, akibat nekat membawa kabur sekaligus menghamili anak di bawah umur berinisial NLJP (16).
Dirinya kini harus menikmati gerahnya hidup di balik jeruji besi.
Pria asal Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali ini mengaku menjalani asmara dengan NLJP yang merupakan siswi kelas 1 SMA di Buleleng, sejak enam bulan belakangan ini.
Mengetahui kekasihnya hamil, Pustika pun nekat membawa kabur NLJP dan mengajaknya untuk tinggal di sebuah kos-kosan di wilayah Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Tabanan.
"Karena dia hamil, saya ajaklah dia (NLJP, red) untuk tinggal di Tabanan. Kami tinggal di kos-kosan itu sudah 2,5 bulan," ungkapnya.
Pustika pun mengaku tahu jika sang pacar sejatinya masih berada di bawah umur.
Namun karena hubungan mereka tidak direstui oleh orangtua NLJP, ditambah lagi dengan kondisi sang kekasih yang mengandung anak biologisnya, Pustika pun terpaksa membawa kabur sang kekasih ke wilayah Tabanan.
"Ya sejak kabur dari rumah pacar saya tidak sekolah lagi. Kami juga sudah melakukan upacara adat pakai banten Pejati. Karena dia hamil ditambah lagi hubungan kami tidak direstui, makanya dia (NLJP,red) saya ajak kabur sebagai bentuk tanggung jawab," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng menyebutkan, Pustika dan NLJP melakukan hubungan badan di sebuah hotel di wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Mei 2017 lalu.
Perbuatan itu terus mereka lakukan hingga empat kali sampai Juli 2017.
NLJP kemudian mengaku hamil, pada November 2017.
Hingga kemudian kasus ini dilaporkan oleh orangtua NLJP ke Mapolres Buleleng, pada 3 November 2017.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, kasus pencabulan dan melarikan anak di bawah umur ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Buleleng, pasca dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng.
Saat digerebek, umur kandungan NLJP telah memasuki usia lima bulan.
"Pencabulan ini laporannya 2,5 bulan lalu, hanya baru diungkap minggu ini," kata Suratno saat ditemui di Mapolres Buleleng.
Meski sang kekasih telah hamil, AKBP Suratno menegaskan pihaknya akan tetap memproses Pustika secara hukum, sesuai dengan undang-undang peradilan anak.
"Ya, karena ini tidak baik, meski mereka pacaran tapi melakukan hal-hal diluar batas. Ini sebagai pelajaran kepada generasi muda khususnya anak-anak muda yang masih dibawah umur, agar selama pacaran untuk tidak melakukan hal-hal yang diluar batas kewajaran. Anacamannya di atas lima tahun penjara," jelas Suratno.