Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawa Kabur Kekasih yang Dihamilinya, Ini yang Harus Dijalani Komang Pustika

Pihaknya akan tetap memproses Pustika secara hukum, sesuai dengan undang-undang peradilan anak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

Meski sang kekasih telah hamil, AKBP Suratno menegaskan pihaknya akan tetap memproses Pustika secara hukum, sesuai dengan undang-undang peradilan anak.

"Ya, karena ini tidak baik, meski mereka pacaran tapi melakukan hal-hal diluar batas. Ini sebagai pelajaran kepada generasi muda khususnya anak-anak muda yang masih dibawah umur, agar selama pacaran untuk tidak melakukan hal-hal yang diluar batas kewajaran. Anacamannya di atas lima tahun penjara," jelas Suratno.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas