Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuli Bangunan Ikut Temannya Pecahkan Kaca Mobil Korban dan Bawa Kabur Ponsel

Karena tidak punya uang, warga Jalan Sendok/Jalan Ayahanda, Medan Petisah ini nekat terlibat dalam aksi pencurian modus pecah kaca mobil.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuli Bangunan Ikut Temannya Pecahkan Kaca Mobil Korban dan Bawa Kabur Ponsel
Tribun Medan/Array A Argus
Roy dan Hendra, dua tersangka pencurian modus pecah kaca mobil yang diamankan petugas Polsek Medan Baru. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Sabtu (3/2/2018). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Roy Kriston Pasaribu selama ini bekerja sebagai kuli bangunan. Namun sudah hampir seminggu belakangan, ia menganggur lantaran belum ada proyek pembangunan rumah.

Karena tidak punya uang, warga Jalan Sendok/Jalan Ayahanda, Medan Petisah ini nekat terlibat dalam aksi pencurian modus pecah kaca mobil.

Ia beraksi bersama rekannya Hendra Syahputra Sirabang (21) yang tak lain tetangganya.

Pada Jumat (2/2/2018) sore kemarin, Roy yang kini berusia 26 tahun memecahkan kaca mobil Toyota Agya BK 1144 DN milik Holili (37).

Baca: Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Sejumlah Proyek di Provinsi Jambi

Saat kejadian, mobil Agya itu diparkirkan korban di depan rumahnya.

Berita Rekomendasi

"Di dalam mobil korban ada handphonenya yang diletakkan di bangku depan. Setelah memecah kaca mobil, pelaku mengambil HP itu dan kabur," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Sabtu (3/2/2018).

Setelah kejadian, Victor meminta anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan. Dari keterangan saksi-saksi, didapatilah identitas kedua tersangka.

Baca: Guru Budi Muntah dan Tak Sadarkan Diri Saat Tiba di Rumah, Nyawanya pun Tak Tertolong

"Saat kami bekuk, keduanya tengah berada di rumah. Sekarang ini kami masih mengecek berbagai laporan yang mungkin berkaitan dengan kedua tersangka," kata Victor.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara. (Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas