Kuli Bangunan Ikut Temannya Pecahkan Kaca Mobil Korban dan Bawa Kabur Ponsel
Karena tidak punya uang, warga Jalan Sendok/Jalan Ayahanda, Medan Petisah ini nekat terlibat dalam aksi pencurian modus pecah kaca mobil.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Roy Kriston Pasaribu selama ini bekerja sebagai kuli bangunan. Namun sudah hampir seminggu belakangan, ia menganggur lantaran belum ada proyek pembangunan rumah.
Karena tidak punya uang, warga Jalan Sendok/Jalan Ayahanda, Medan Petisah ini nekat terlibat dalam aksi pencurian modus pecah kaca mobil.
Ia beraksi bersama rekannya Hendra Syahputra Sirabang (21) yang tak lain tetangganya.
Pada Jumat (2/2/2018) sore kemarin, Roy yang kini berusia 26 tahun memecahkan kaca mobil Toyota Agya BK 1144 DN milik Holili (37).
Baca: Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Sejumlah Proyek di Provinsi Jambi
Saat kejadian, mobil Agya itu diparkirkan korban di depan rumahnya.
"Di dalam mobil korban ada handphonenya yang diletakkan di bangku depan. Setelah memecah kaca mobil, pelaku mengambil HP itu dan kabur," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Sabtu (3/2/2018).
Setelah kejadian, Victor meminta anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan. Dari keterangan saksi-saksi, didapatilah identitas kedua tersangka.
Baca: Guru Budi Muntah dan Tak Sadarkan Diri Saat Tiba di Rumah, Nyawanya pun Tak Tertolong
"Saat kami bekuk, keduanya tengah berada di rumah. Sekarang ini kami masih mengecek berbagai laporan yang mungkin berkaitan dengan kedua tersangka," kata Victor.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara. (Ray/tribun-medan.com)