Dengar Hukuman Murid yang Bunuh Gurunya Hanya akan Direhabilitasi, Netizen Geram
Kolom komentar postingan akun Instagram @komentatorpedas_new mendadak tuai pro kontra.
Editor: Sugiyarto
@susi080511: Kok bisa seh udh ngilangin nyawa org msh d perbolehkn ujian? Ampuuuunnn hukum apa neh
@aprilhard: Hmmm emosi bacanya.
Namun ada satu netizen yang mencoba menerangkan soal hukuman yang diterima bocah itu.
"Kl nggak tau hukum gausah bilang gemas gemes gemas gemes. Itu udah adil (meskipun buat korban kyknya nggak adil). Sistem Peradilan Anak mmg gitu (baca UU No. 12 Tahun 2011 ttg SPA). Kecuali kl pelakunya BUKAN anak, pasti sudah dihukum berat. Jangan apa2 main jeplak hukam hukum hukam hukum rip justice lah bla bla bla. Rehabilitasi mmg dianjurkan utk pelaku anak pada Tindak Pidana. Cukup sekian dan Terimakasih," tulis @gianorio07.
"Dan kenapa kok msh diperbolehkan mengikuti UNBK & USBN, meskipun dia sudah melakukan tindak pidana (penganiayaan yg mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang), tapi dia adalah ANAK (perlu di garis bawahi), karena itu dia tetap harus mendapatkan HAK nya (salah satunya adalah pendidikan), coba di baca UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak & Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. ini dr sisi hukum yg berlaku di Indonesia," lanjut akun @gianorio07.
Namun jawaban itu juga masih banyak diprotes netizen lain.
@deviana_aputrii: @gianorio07 aduh itu kan anak yang sehat gak ada kasus pidana la ini udah aniyaya sampe meninggal pula dan di coret itu kan salah dia karena dia mengganggu teman sekelasnya bukan karena keisengan gurunya,,,,, aduhhhhh duhhhhh.
@nuzululriska: @gianorio07 wahh kalo prinsipnya gini, anak2 pada ngentengin hukum tuh. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.