Dua Pria Ini Edarkan Uang Palsu, Modusnya Belanja Saat Malam Hari
Terungkapnya aksi kedua pelaku terendus saat pedagang tempat pelaku membeli makanan ringan dan rokok curiga dengan fisik uang untuk pembayaran
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Polres Bulungan berhasil meringkus pengedar sekaligus produsen uang palsu yang sudah sempat diedarkan di Kabupaten Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry menjelaskan, jajarannya berhasil meringkus dua orang pelaku atas nama Rudianto dan Edi Rianto pada tanggal 29 Januari di Desa Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Terungkapnya aksi kedua pelaku terendus saat pedagang tempat pelaku membeli makanan ringan dan rokok curiga dengan fisik uang hasil transaksi dari pelaku.
Chandra yang juga menjadi korban penipuan uang palsu lantas melaporkan aksi tersebut kepada pihak berwajib.
Kerjasama Polsek Tanjung Palas Utara dan Unit Jatanras Polres Bulungan akhirnya membuahkan hasil.
Baca: Pemkab Bulungan Buka Lowongan 220 CPNS Formasi Guru, Perawat dan Administrasi Umum
Kedua berhasil diringkus saat melintas di depan Mapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan uang palsu Rp 35,7 juta mulai dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 2 ribu. Kedua pelaku hanya menjalankan aksinya saat malam hari untuk mengelabui penjual.
"Mereka bertransaksi saat malam hari di toko-toko kecil," kata Kapolres.
Dari aksinya itu, kedua pelaku justru mendapatkan keuntungan dari transaksi uang palsunya.
Saat membeli dengan pecahan besar, pelaku dapat kembalian uang asli.
"Di sinilah pelaku dapat keuntungan. Jadi kalau misalnya mereka bertransaksi pakai uang palsu," sebutnya.
Baca: Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pembuat dan Penyebar Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.