Dua Pria Ini Edarkan Uang Palsu, Modusnya Belanja Saat Malam Hari
Terungkapnya aksi kedua pelaku terendus saat pedagang tempat pelaku membeli makanan ringan dan rokok curiga dengan fisik uang untuk pembayaran
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Polres Bulungan berhasil meringkus pengedar sekaligus produsen uang palsu yang sudah sempat diedarkan di Kabupaten Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry menjelaskan, jajarannya berhasil meringkus dua orang pelaku atas nama Rudianto dan Edi Rianto pada tanggal 29 Januari di Desa Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Terungkapnya aksi kedua pelaku terendus saat pedagang tempat pelaku membeli makanan ringan dan rokok curiga dengan fisik uang hasil transaksi dari pelaku.
Chandra yang juga menjadi korban penipuan uang palsu lantas melaporkan aksi tersebut kepada pihak berwajib.
Kerjasama Polsek Tanjung Palas Utara dan Unit Jatanras Polres Bulungan akhirnya membuahkan hasil.
Baca: Pemkab Bulungan Buka Lowongan 220 CPNS Formasi Guru, Perawat dan Administrasi Umum
Kedua berhasil diringkus saat melintas di depan Mapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan uang palsu Rp 35,7 juta mulai dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 2 ribu. Kedua pelaku hanya menjalankan aksinya saat malam hari untuk mengelabui penjual.
"Mereka bertransaksi saat malam hari di toko-toko kecil," kata Kapolres.
Dari aksinya itu, kedua pelaku justru mendapatkan keuntungan dari transaksi uang palsunya.
Saat membeli dengan pecahan besar, pelaku dapat kembalian uang asli.
"Di sinilah pelaku dapat keuntungan. Jadi kalau misalnya mereka bertransaksi pakai uang palsu," sebutnya.
Baca: Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pembuat dan Penyebar Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu
Polres Bulungan menyimpulkan sementara uang tersebut baru diedarkan di beberapa wilayah Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Polres juga menunggu informasi masyarakat Bulungan secara umum jika ada temuan uang palsu.
Pelaku sudah memulai pembuatan uang palsu sekitar 4 bulan yang lalu di Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Pencetakan uang tersebut juga dilakukan kedua tersangka di 'Kota Minyak'.
Selain barang bukti uang palsu sebanyak Rp 37,5 rupiah, dan uang asli Rp 4,6 juta, polisi juga berhasil menyita perangkat printer merek Canon lengkap dengan tinyanya.
Sepintas uang palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya. Namun saat diraba, terasa sangat lembut dan mudah lemas seperti kertas pada umumnya.
Rudianto dan Edi Rianto dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Atas perbuatannya, keduanya diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kapolres berpesan masyarakat meneliti fisik uang kertas yang akan dibelanjakan. Jika dicurigai sebagai uang palsu, Kapolres meminta agar dilaporkan ke Mapolres Bulungan. (Wil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.