Modus Baru Peredaran Narkoba, Satu Bungkus Permen Diisi Satu Gram Sabu-sabu
Dalam penangkapan ini, disita satu bungkus kemasan teh cina berwarna hijau yang berisi sabu-sabu kristal seberat satu kilogram.
Editor: Dewi Agustina

Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Barang bukti, 19 bungkus permen berisi satu gram sabu, Selasa (6/2/2018). TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Jiun diketahui merupakan penghuni narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Grasia di Yogyakarta.
Meski dari Yogyakarta, Eko mengambil barang haram tersebut di Semarang.
Bagi Tri Agus, lagi-lagi seperti biasa peredaran narkoba antara penyuruh dengan pengedar tidak saling kenal dan barang ditaruh di alamat tertentu.
Baca: Zaki Berpisah dengan Temannya di Puncak Gunung Raung, Jasadnya Ditemukan Tiga Hari Kemudian
Tak hanya 19 bungkus permen dan satu bungkus teh cina, adapun tiga paket sabu lima gram, 54 paket sabu satu gram dan, sembilan paket 0,5 gram disita juga atas penangkapan Eko.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 junto 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Rekomendasi