Modus Baru Peredaran Narkoba, Satu Bungkus Permen Diisi Satu Gram Sabu-sabu
Dalam penangkapan ini, disita satu bungkus kemasan teh cina berwarna hijau yang berisi sabu-sabu kristal seberat satu kilogram.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ada modus baru yang digunakan tersangka Eko Riyanto (28) alias John.
Ia ditangkap BNNP Jateng dengan barang bukti 1,1 kilogram narkotika jenis sabu di kawasan wisata Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang pada Jumat (2/2/2018) lalu.
Kepala BNN Brigjen Pol Tri Agus Heru menyebutkan tersangka ditangkap saat berada di kediamannya di Taman Wisata Kopeng, Dukug Sleker RT 05 RW 03.
Kediaman tersangka berupa kamar kos yang susah dijangkau.
"Kamar kosnya berlokasi di Taman Wisata Kopeng. Lokasinya sulit terdeteksi karena bukan bangunan kos permanen dan jadi satu-satunya kamar yang disewakan," jelas Tri Agus kepada Tribun Jateng, Selasa (6/2/2018).
Baca: Warga Banjar Munti Gunung Jadi Pengemis di Kota, Kalau Pulang Bawa Uang hingga Puluhan Juta Rupiah
Dalam penangkapan ini, disita satu bungkus kemasan teh cina berwarna hijau yang berisi sabu-sabu kristal seberat satu kilogram.
Selain itu, ternyata ada 19 paket sabu dalam kemasan permen blaster yang disita pihak BNNP Jateng.
Masing-masing bungkus permen tersebut berisikan sabu seberat satu gram.
Menurut Tri Agus, modus pengedaran sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen adalah temuan baru oleh pihak BNNP Jateng.
"Jadi bungkus tengah permennya dibuka rapi, setelah itu dimasukanlah satu gram paket sabu ke bungkus permen tersebut. Saat sabu sudah di dalam, bungkus permen yang sudah terbuka itu akan ditempel lagi dengan lilin yang dipanaskan. Hasilnya memang cukup rapi," paparnya.
Baca: Zumi Zola Tak Perlu Mundur dari Jabatan Gubernur Jambi
Tri Agus mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan Eko adalah instruksi dari rekanannya bernama Jiun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.