23 Pemilik Lahan Proyek Rel KA Stasiun Solo Balapan-Bandara Adi Soemarmo Ogah Terima Ganti Rugi
Proyek rel kereta api Stasiun Solo Balapan - Bandara Adi Soemarmo masih menjadi polemik hingga saat ini.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Proyek rel kereta api Stasiun Solo Balapan - Bandara Adi Soemarmo masih menjadi polemik hingga saat ini. Pasalnya, proses pembebasan lahan masih belum selesai.
Yakni ada 23 pemilik lahan bersertifikat yang masih tak mau menerima ganti rugi yang ditawarkan.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo ingin agar warga terdampak proyek ini segera menerima ganti rugi yang diberikan pemerintah.
Rudi tidak ingin nantinya rumah warga dilakukan pembongkaran secara paksa.
Baca: Sang Ayah Tak Sanggup Katakan kepada Mukhmainnah Kalau Putri Sudah Tiada
"Kalau sampai itu terjadi, maka menjadi tidak etis dong," ujar Wali Kota Rudy, Rabu (7/2/2018).
Rudy pun mengakui bila Pemkot Solo saat ini telah mengagendakan untuk mengajak warga melakukan mediasi lagi sampai didapatkan solusi terbaik bagi pemerintah maupun warga.
Ia ingin proses ganti rugi ini bisa selesai secepat mungkin, mengingat proyek akan segera dimulai pada tahun ini.
"Nanti akan kami lakukan mediasi lagi kepada warga terdampak. Biar sama-sama enak, lah," ungkap Rudy.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Yuwono Wiharjo menambahkan sampai saat ini dari total sekitar 90 pemilik lahan, masih ada sekitar 23 pemilik lahan yang belum menyetujui besaran ganti rugi yang ditawarkan.
Baca: Empat Jenazah Korban Longsor di Cijeruk Dievakuasi, Bocah Adit Diduga Masih Tertimbun
"Proyek kereta bandara ini akan dimulai tahun ini. Memang masih ada beberapa yang belum setuju," ujar dia.
Sebelumnya sejumlah warga terdampak proyek ini menolak tawaran kompensasi yang disodorkan panitia pengadaan tanah.
Menurut mereka tawaran kompensasi ini terlalu rendah.
"Kami ingin ganti rugi sesuai, paling tidak tiga kali harga pasaran. Sementara yang ditawarkan tim tersebut di bawah keinginan kami," kata Ketua RT 01/RW 23 Kadipiro, Solo, Aris Sugiarto.
Dia mengaku tak gentar jika nantinya proses ganti rugi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.