Anas Serahkan Uang Hasil Rampokannya kepada Istri dan Ibunya Usai Membakar Tubuh Wahyu
Kasus pembunuhan Achmat Wahyu Sobirin yang mayatnya dibuang di ladang tebu Desa Kandat, Kabupaten Kediri akhirnya terungkap.
Editor: Dewi Agustina
Setelah memastikan korban tewas, tersangka membawa korban ke area kebun tebu sekira 10 meter.
Kemudian, tersangka mengambil sepeda motor, uang dan ponsel milik korban.
Usai membunuh dan mengambil harta korban, tersangka tak puas.
Baca: BNPB Ingatkan Bencana Banjir Ancam Ibu Kota
Dengan membawa motor korban, dia menuju ke lokasi rental PlayStation.
Tersangka mengambil satu unit PS 3, uang tunai yang disisakan Rp 500 ribu dan buku catatan durasi PS.
Saat itu, tersangka menyimpan satu unit PS 3 di persawahan Desa Ringinsari dan membuang celana korban.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka kembali ke ladang tebu membawa sebotol bensin.
Saat itulah tersangka membakar tubuh korban yang sudah tewas untuk menghapus jejaknya.
Motor milik korban selanjutnya dibawa tersangka ke pegadaian untuk ditukar dengan motor miliknya sendiri yang sebelumnya telah digadaikan.
Dari hasil menggadaikan motor baru itu, dia mendapat uang Rp 700 ribu yang kemudian dia berikan kepada istri dan ibunya.
Dari keterangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban di kawasan Kecamatan Wates, Sedangkan, ponsel korban disita di daerah Kecamatan Banyakan.
"Kami telah menangkap penadah barang curian dari tersangka," ujarnya.
"Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan maksimal hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.