Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Serahkan Uang Hasil Rampokannya kepada Istri dan Ibunya Usai Membakar Tubuh Wahyu

Kasus pembunuhan Achmat Wahyu Sobirin yang mayatnya dibuang di ladang tebu Desa Kandat, Kabupaten Kediri akhirnya terungkap.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anas Serahkan Uang Hasil Rampokannya kepada Istri dan Ibunya Usai Membakar Tubuh Wahyu
Surya/Mohammad Romadoni/Ist
Achmat Wahyu Sobirin (26) warga Desa Mondo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang mayatnya ditemukan di kebun tebu Desa Kendat. SURYA/MOHAMMAD ROMADONI 

Setelah memastikan korban tewas, tersangka membawa korban ke area kebun tebu sekira 10 meter.

Kemudian, tersangka mengambil sepeda motor, uang dan ponsel milik korban.

Usai membunuh dan mengambil harta korban, tersangka tak puas.

Baca: BNPB Ingatkan Bencana Banjir Ancam Ibu Kota

Dengan membawa motor korban, dia menuju ke lokasi rental PlayStation.

Tersangka mengambil satu unit PS 3, uang tunai yang disisakan Rp 500 ribu dan buku catatan durasi PS.

Saat itu, tersangka menyimpan satu unit PS 3 di persawahan Desa Ringinsari dan membuang celana korban.

Berita Rekomendasi

Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka kembali ke ladang tebu membawa sebotol bensin.

Saat itulah tersangka membakar tubuh korban yang sudah tewas untuk menghapus jejaknya.

Motor milik korban selanjutnya dibawa tersangka ke pegadaian untuk ditukar dengan motor miliknya sendiri yang sebelumnya telah digadaikan.

Jenazah Mr X saat ditemukan di tengah lahan tebu di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, sebelum dievakuasi, Rabu (24/1/2018). SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Jenazah Mr X saat ditemukan di tengah lahan tebu di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, sebelum dievakuasi, Rabu (24/1/2018). SURYA/MOHAMMAD ROMADONI (Surya/Mohammad Romadoni)

Dari hasil menggadaikan motor baru itu, dia mendapat uang Rp 700 ribu yang kemudian dia berikan kepada istri dan ibunya.

Dari keterangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban di kawasan Kecamatan Wates, Sedangkan, ponsel korban disita di daerah Kecamatan Banyakan.

"Kami telah menangkap penadah barang curian dari tersangka," ujarnya.

"Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan maksimal hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas