Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra Lagi-lagi Diperiksa Panwaslu

Kali ini Bupati Cirebon tersebut diduga menguntungkan salah satu pasangan bapaslonkada di Cirebon.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra Lagi-lagi Diperiksa Panwaslu
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra memberikan beras kepada warga Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jumat (26/1/2018). TRIBUN JABAR/SITI MASITHOH 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra kembali diundang oleh Panwaslu.

Kali ini Bupati Cirebon tersebut diduga menguntungkan salah satu pasangan bapaslonkada di Cirebon.

Pasalnya, Sunjaya melakukan pelanggaran itu saat membagikan beras kepada desa rawan pangan di Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Sunjaya juga sempat dipanggil atas dugaan pelanggaran mutasi terhadap pejabat.

Atas dugaan kali ini Panwaslu mengadakan rapat dan melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muhidin.

Baca: Lakukan 12 Pelanggaran, Penari Joged Jaruh Bisa Dipenjara

BERITA REKOMENDASI

"Muhidin sudah memberikan keterangannya terhadap Panwaslu, bahkan beliau sampai ingin menunda terlebih dahulu program tersebut sebelum penetapan," ujar Ketua Panwaslu Cirebon, Nunu Sobari, saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/2/2018).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu juga sudah meminta pendapat pengamat terhadap pasal yang dilanggar Sunjaya.

Sementara itu, Sunjaya membantah bahwa itu bukanlah pelanggaran.

"Yang pembagian beras itu kan dari dinas dan itu sudah program," ujar Sunjaya saat ditemui di Gedung Bagas Raya, Kedawung, Cirebon, Senin (5/2/2018).

Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok


Sunjaya juga mengatakan pembagian beras itu di titik-titik rawan pangan sehingga harus didukung.

"Saya sekarang kan belum menjadi calon, masih bakal calon, kalau bakal calon itu kan bukan argo Panwaslu maupun KPU," tegas Sunjaya.

Atas dugaan itu juga sampai pada Rabu (7/2/2018) adalah merupakan batas pemanggilan terakhir Sunjaya.

"Sudah dijadwalkan pemanggilan tapi belum datang," kata Nunu kepada Tribun Jabar sekira pukul 13.00 WIB.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas