Cemburu Karena Lihat Cupang di Leher Istri, Pria Ini Dihukum 9 Tahun Penjara, Kisahnya Bikin Ngilu
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 13 tahun.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Surya, Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ilham Rois (41), pria asal Kecamatan Tegalsari, Surabaya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 13 tahun.
Sidang dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan jaksa penuntut umum Thesar Yudi Prasetya.
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.
Terdakwa Ilham Rois membunuh istrinya sendiri yaitu Utie Arisanti (40), lantaran cemburu karena istrinya selingkuh.
Dugaan selingkuh itu diketahui terdakwa Ilham Rois melalui ponsel milik allmarhum Utie dan bukti bekas ciuman (cupang) di leher korban.
Diketahuinya bukti ciuman itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.
Alasan hubungan intim di luar rumah kos karena di rumah banyak anak-anak.
Namun, ketika di lokasi kejadian pada 7 Juni 2017 saat bulan suci Ramadan, keduanya cekcok adu mulut dan terjadi kekerasan pada tubuh korban dengan cara dipukul dan dibakar menggunakan bensin.
Baca: All New Honda PCX Produksi Indonesia Resmi Meluncur Sore Ini, Harga Jual Mulai Rp 27,7 Juta
Baca: Selama Ini Menyimak Tausiahnya Via YouTube, JK Mengaku Senang Bisa Jumpa Ustaz Abdul Somad
Bensin itu dibeli ketika istri korban membeli gado-gado ketika berangkat ke lokasi pematang sawah desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.
Niatan membunuh itu menurut terdakwa hanya untuk menggeretak korban dengan cara akan membakar hidup-hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.