Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
Live
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Direktur Utama PT Sofia Sukses Sejati Didakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang

PT Sofia memanipulasi dokumen para TKI agar bisa berangkat ke Malaysia sehingga mengakibatkan 21 orang dideportasi kembali ke Indonesia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Direktur Utama PT Sofia Sukses Sejati Didakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang
ISTIMEWA
ILUSTRASI 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardni didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang pengiroman tenaga kerja Indonesia (TKI) itu dipidana atas dugaan perdagangan orang dan perlindungan terhadap TKI di Malaysia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Jaya S, mendakwa Windi pasal berlapis yakni pasal 4 junctp pasal 48 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 103 huruf d Undang Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

Di depan majelis hakim yang diketuai oleh Pudjiastuti, Kamis (8/2/2018), jaksa menerangkan terdakwa sebagai direktur utama beserta stafnya mencari calon TKI yang akan dipekerjakan di Malaysia.

Mereka mencari calon TKI hingga ke sekolah sekolah dan menawarkan kesempatan kerja tersebut.

"Terdakwa menjanjikan kepada calon TKI ini akan dipekerjakan sebagai operator produksi di PT Kiss Production Food Trading di Malaysia," ujar Jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Para calon ini dijanjikan pendapatan mulai dari 900 Ringgit Malaysia (RM) hingga 1.000 RM.

Baca: Rencanakan Serangan Teror, Seorang WNI Ditangkap Otoritas Malaysia

Namun saat diberangkatkan, mereka tidak bekerja di tempat yang dijanjikan. Gaji yang dijanjikan juga tidak sesuai.

"Mereka dipekerjakan di PT Maxim. Upah yang dijanjikan juga tidak sesuai," kata Jaksa.

Ratusan TKI ini juga semakin menderita lantaran upah yang jauh lebih kecil itu harus dipotong lagi oleh PT Sofia dan tempat perusahaan bekerja.

"Dipotong 50RM karena kamar pakai AC, 200RM untuk makan sebulan, pajak 104RM dan potongan untuk PT Sofia 300RM," katanya.

Pihak Imigrasi Malaysia juga menangkap para TKI ini lantaran bermasalah.

Rupanya pengiriman para TKI ini tidak sesuai prosedur.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas