Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Punya Waktu 10 Hari Limpahkan Berkas Dua Pembunuh Sopir Taksi Online ke Pengadilan

Berkas perkara dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Sambiroto, Tembalang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Punya Waktu 10 Hari Limpahkan Berkas Dua Pembunuh Sopir Taksi Online ke Pengadilan
youtube
Tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online. Mereka mengikuti rekonstruksi di Jalan Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, Semarang, Jumat (26/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas perkara dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Sambiroto, Tembalang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Pelimpahan ini dilakukan tepat di hari terakhir penahanan tersangka khusus anak di bawah umur.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, masa penahanan di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.

Kedua tersangka yang masih duduk di bangku SMK di Kota Semarang ini telah ditahan sejak 23 Januari 2018.

Kasi Pidum Kejari Semarang, Bambang Rudi Hartoko, membenarkan berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan.

Dari informasi yang didapat Tribun Jateng, kedua tersangka sudah dipindah penahanannya di ruang tahanan khusus anak Lapas Kedungpane, Kota Semarang.

Berita Rekomendasi

Baca: Sang Ayah Tak Sanggup Katakan kepada Mukhmainnah Kalau Putri Sudah Tiada

"Iya, hari ini," ujar Bambang singkat, Rabu (7/2/2018).

Sementara itu, Plt Kepala Bapas Semarang, Hadi Prasetyo mengatakan, anak yang terjerat kasus hukum akan didampingi mulai dari proses penyidikan hingga saat menjalani masa hukuman.

Pendampingan ini wajib dilakukan oleh Bapas.

"Kami dampingi mulai dari proses penyidikan, peradilan hingga putusan," katanya.

Menurut Hadi, anak yang menjalani masa hukuman di Bapas tetap akan terpenuhi hak-haknya.

Sebagai generasi penerus bangsa, anak yang terjerat kasus hukum akan mendapatkan hak seperti pendampingan hingga pendidikan selama menjalani masa hukuman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas