Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Punya Waktu 10 Hari Limpahkan Berkas Dua Pembunuh Sopir Taksi Online ke Pengadilan

Berkas perkara dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Sambiroto, Tembalang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Punya Waktu 10 Hari Limpahkan Berkas Dua Pembunuh Sopir Taksi Online ke Pengadilan
youtube
Tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online. Mereka mengikuti rekonstruksi di Jalan Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, Semarang, Jumat (26/1/2018). 

"Pendidikan tetap ada, jangan sampai hak anak itu hilang. Mereka generasi penerus bangsa, meski sedang terjerat hukum namun masa depan mereka tidak boleh hilang. Kami tidak membela anak yang terjerat perkara pidana, tapi tugas kami memastikan hak mereka terpenuhi," katanya.

Baca: Bule Perempuan Ngamuk di Bale Banjar Pande, Diduga Stres Kehabisan Uang

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera, mengatakan, dalam penanganan perkara pidana yang tersangkanya masih di bawah umur diperlakukan secara khusus.

Yosep mengatakan, masa penahanan tersangka yang masih di bawah umur di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.

Sementara untuk penahanan oleh jaksa setelah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian maksimal 10 hari.

"Itu tidak bisa diperpanjang masa penahanannya berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Yosep.

Dalam waktu 10 hari ditahan di kejaksaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut harus segera melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadinal Negeri (PN) Semarang.

Berita Rekomendasi

"Proses peradilannya 25 hari harus sudah diputus perkaranya. Peradilannya juga berlangsung tertutup untuk umum," kata Yosep.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas